RADARDEPOK.COM – Kegalauan kapan Walikota dan Wakil Walikota Depok terpilih, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono kapan dilantik terjawab. Senin (8/2), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak akan menunda pelantikan, sesuai jadwal Rabu 17 Februari 2021 mendatang. Syaratnya, tidak ada gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Secara prinsip, Kementerian Dalam Negeri ingin melaksanakan pelantikan di akhir masa jabatan kepala daerah sebelumnya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, Senin (8/2).
Dia mengungkapkan, ada persyaratan yang harus dipenuhi daerah perihal pelantikan kepala daerah terpilih pada 17 Februari 2020. Pertama, tidak ada gugatan hasil Pilkada ke MK dan kedua pemda mengajukan pelantikan kepala daerah terpilih ke Kemendagri.
Untuk persyaratan pertama, ketika disampaikan tidak adanya gugatan ke MK atas hasil pilkada. Lalu, apakah pemda dan pemkot telah mengajukan permohonan pelantikan hasil Pilkada Serentak 2020. “Jadi itu diajukan bersama, penyelenggara Pemilu dan Pemda. Dokumen-dokumen disediakan KPU dan diajukan Pemda ke Kemendagri,” jelasnya.
Kapuspen menambahkan, bahan-bahan atau dokumen yang diajukan pemerintah daerah itulah yang menjadi pertimbangan pokok Kemendagri menerbitkan SK Pelantikan bagi kepala daerah. Diluar gugatan ke MK dan pengajuan dokumen, pada prinsipnya Kemendagri menghindari terjadinya penundaan pelantikan. “Perlu diketahui, yang melantik, itu kan kalau bupati, bisa saja oleh Gubernur dan bisa saja dilantik Mendagri. Ada kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan Mendagri yang melantik bupati,” ucapnya.
Khusus untuk pengajuan permohonan pelantikan kepala daerah, diluar sengketa ke MK, diakuinya ada celah terjadinya penundaan. Berlaku penundaan pelantikan jika penyelenggara dan Pemkab setempat tidak mengajukan permohonan pelantikan ke Kemendagri.
“Sekali lagi, pada prinsipnya kita mengupayakan pelantikan di akhir masa jabatan. Kalaupun ada penundaan itu karena ada hal yang sangat mendesak, kita tunda sehari dua hari saja,” beber Kapuspen Benni Irwan.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, sampai dengan hari ini (8/2) DPRD Kota Depok belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, maupun Kemendagri. Terkait jadwal dan agenda pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
“Saya belum tahu informasi tersebut dan belum menerima informasinya,” tuturnya kepada Harian Radar Depok, Senin (8/2).
Lebih lanjut, Yeti menyebt, pihaknya sudah melaksanakan mekanisme sesuai surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok No.19/PL.02.7/3276/KPU-Kot/1/2021 tentang penyampaian usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih. “Dan kami sudah laksanakan rapat paripurna pengumuman walikota dan wakil walikota terpilih, dari legislatif diusulkan ke pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Depok, Muchsin Mawardi mengatakan, seluruh berkas pelantikan sudah diserahkan kepada Biro Umum Provinsi Jawa Barat.
"Kalau secara normatif, berkas sudah semua ke provinsi. Ini karena ada 4 kabupapaten dan 1 kota yakni Kota Depok yang tidak ada masalah di Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya kepada Harian Radar Depok, Minggu (7/2).
Dia menambahkan, berkas di biro tersebut sudah diteruskan kepada Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) baik berkasi fisik maupun digital melalui upload. Untuk hasil penetapan rencana pelantikan, menunggu kebijakan dari kementrian yang bersangkutan. "Jadi tinggal kebijakan kemendagri saja untuk waktu pelantikannya. Semua kebijakan di Kemendagri," bebernya.
Sampai saat ini, lanjut Muchsin, belum ada info terbaru mengenai tanggal pelaksanaan maupun apabila ada penundaan jadwal pelantikan kepala daerah. "Saya belum dapat info lagi," lanjutnya. Menurutnya, jika melihat dari Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerah, pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2021 dan serentak di beberapa daerah lainnya. "Jadi sebetulmya tinggal kebijakan Kemendagri, khususnya dirjen otonomi daerah (otda)," tandasnya.(rd/dis)Jurnalis : Putri DisaEditor : Fahmi Akbar