RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok telah melakukan pemetaan tingkat Rukun Tetangga (RT) terkait zonasi risiko penularan dalam implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Nantinya secara periodik satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) melaporkan update jumlah kasus kepada posko penanganan kelurahan.
Diketahui, distribusi pemetaan zonasi berdasarkan wilayah RT di kecamatan per 12 Februari 2021, yaitu total RT Zona Hijau mencapai 3.694, Zona Kuning 1.831, Zona Orange 10, sedangkan RT Zona Merah nihil alias kosong.
Dalam keterangan resminya, Walikota Depok yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, untuk mengimplementasikan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, pihaknya telah melakukan pemetaan zonasi RT dan Posko Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan.
"Untuk mentracing kasus Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok telah melakukan pemetaan zonasi RT sesuai parameter yang diamanatkan dalam Inmendagri, dan telah dibentuk Posko," ungkap Idris, Minggu (14/2).
Kriteria Zonasi RT sesuai Inmendagri Nomor 3 tahun 2021 ini berbeda dengan Zonasi RW Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) yang selama ini diterapkan Kota Depok sejak 1 Februari hingga 14 Februari 2021. Sebagaimana ditetapkan Dalam Keputusan Walikota Depok Nomor 443/48/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
Untuk kriteria Zonasi RT sesuai Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 yakni dinyatakan Zona Hijau bila tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, Zona Kuning jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, Zona Orange 6-10 rumah kasus konfirmasi positif, dan Zona Merah terdapat lebih dari 10 rumah kasus terkonfirmasi positif.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana menjelaskan pendekatan PPKM Mikro sudah dimulai sejak Juni 2020.
"Sebenarnya hanya istilah saja, kalau pendekatan komunitas (PSKS RW) sudah dimulai sejak Juni sampai sekarang sesuai Inmendagri. Maka levelnya menyasar ke RT," jelasnya.
Untuk PPKM Mikro, lanjutnya, dengan pengimplementasian sesuai arahan Inmendagri tersebut, lebih banyak ke arah pencegahan dan penanganan seperti meningkatkan kontak tracing, pengawasan kepada isoman, dan lainnya. Selain itu, PPKM Mikro ini pelaksanaannya sejalan dengan PPKM Kota.
"Hasil perhitungan kami, RT di Depok tidak ada yang memiliki kasus terkonfirmasi positif Covid-19 lebih dari 10 rumah. Artinya tidak ada yang masuk ke Zona Merah," terangnya.
Ia menilai, Posko Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan yang telah dibentuk akan diperkuat sejalan dengan pelaksanaan PPKM Mikro, kemudian mekanisme pelaporan angka Covid-19 akan dilakukan secara periodik setiap minggunya dari KSTJ kepada Satgas.
"Karena posko satgas kelurahan sudah ada, jadi hanya penguatan program-programnya saja," ungkapnya.
Untuk update pemetaan zonasi RT sendiri hanya berlaku sampai dua minggu kedepan atau 22 Februari, sesuai dengan kebijakan PPKM Skala Mikro dan akan dilakukan evaluasi untuk kebijakan selanjutnya. Dadang mengingatkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 dari semua tingkatan, baik tingkat kota, kecamatan, kelurahan dan satgas KSTJ Covid-19 serta seluruh warga agar segera melaksanakan akselerasi kebijakan RW PSKS dengan kebijakan PPKM Mikro sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021, yang disesuaikan dengan karakteristik dan kekhasan masing-masing wilayah.
Meskipun berdasarkan hasil perhitungan Zonasi RT tidak terdapat Zona Merah, akan tetapi saat ini Kota Depok masih berada pada Zona Orange, dan penambahan kasus Covid-19 masih terus terjadi, yang bersumber dari klaster keluarga, komunitas dan tempat kerja.
“Maka untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 kami menyerukan kepada seluruh warga untuk dapat menerapkan Iman, Imun dan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas 2I dan 5M),” tegas Dadang.
Terpisah, Sekdis Satpol PP Kota Depok, Fery Birowo menuturkan tindakan yang akan dilakukan oleh pihaknya dalam penertiban PPKM Mikro kali ini, akan sama dengan PPKM sebelumnya.
"Sama dengan sebelumnya, seperti penerapan protokol kesehatan di masyarakat, tempat usaha, pembatasan jam malam, dan lainnya. Hanya sebatas lebih diperketat saja," singkat Fery. (rd/daf)Jurnalis: Daffa SyaifullahEditor: M. Agung HR