RADARDEPOK.COM, SULUT - Dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 yang mengatur investasi usaha minuman beralkohol atau kini dikenal dengan Perpres Investasi Miras (Minuman Keras), disambut baik Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven O Kandouw.
Kandouw beranggapan, dengan adanya aturan ini bakal memudahkan masuknya investasi di sektor minuman beralkohol, yang dampaknya bisa memaksimalkan potensi perekonomian di Sulawesi Utara.
Kandouw menjelaskan, di Sulawesi Utara ada puluhan ribu orang atau petani yang memproduksi minuman alkohol tradisional Cap Tikus.
"Ini bisa menjadi momen yang baik untuk petani pengrajin baik secara ekonomi. Selain itu, ini juga bisa menjadi jalan masuk pemerintah, untuk melakukan kontrol produksi dan penyebarannya, mengingat kini sudah terdaftar," kata Kandouw.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara pada Jumat (26/02) juga menyatakan dukungan terkait terbitnya Perpres yang mengatur investasi usaha minuman keras atau minuman alkohol.
"Saya kira itu sesuatu hal yang sangat baik," kata Gubernur, Olly Dondokambey.
Menurut Olly, Sulawesi Utara terutama di Kabupaten Minahasa, masyarakatnya sejak dahulu kala sudah memprodusi minuman mengandung alkohol yang dikenal luas dengan sebutan atau nama Cap Tikus.
Olly mengatakan, ini adalah kesempatan bagi para petani yang memproduksi Cap Tikus untuk mengembangkan usaha mereka secara legal, sesuai dengan aturan yang ada.
"Tentunya kebijakan ini harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para petani pembuat. Sampai sekarang memang sudah ditunggu kebijakan ini. Sulawesi Utara sendiri diberikan kesempatan dari pemerintah sebagai salah satu daerah yang boleh menerbitkan ijin minuman mengandung alkohol ini," ujar Olly.
Namun demikian, Olly meminta agar hal ini dimanfaatkan dengan baik sebagai peluang usaha, dengan menjadikan produk minuman keras asal Sulawesi Utara, memiliki kualitas yang baik dan bisa di ekspor ke luar negeri.
"Bukan karena adanya ijin tersebut, sehingga kita menjadi daerah mabuk-mabukan. Mari berpikir positif bahwa industri minuman alkohol ini dengan menjadikannya kualitas bagus untuk di ekspor ke luar negeri," ujar Olly.
Sekadar informasi, Sulawesi Utara menjadi satu dari empat daerah yang mendapatkan izin memproduksi minuman keras bersama dengan NTT, Bali dan Papua. (rd/net)Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=i3dDqaf6UNk