- Menggunakan gawai (ponsel) saat sedang mengemudikan kendaraan : Pidana 3 bulan atau denda Rp 750.000
- Tidak menggunakan sabuk pengaman : Pidana 1 bulan atau denda Rp 250.000
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan : Pidana 2 bulan atau denda Rp 500.000
- Tidak menggunakan helm (bagi yang menggunakan sepeda motor) : Pidana 1 bulan atau denda Rp 250 ribu
- Menggunakan pelat nomor palsu : Pidana 2 bulan atau denda Rp 500.000