utama

Jelang Diberlakukan Tilang Elektronik, Simak Besaran Dendanya yang Mencapai Rp 750 Ribu

Jumat, 19 Maret 2021 | 13:45 WIB
RADARDEPOK.COM - Penggunaan tilang elektronik (E-Tilang) menjadi sebuah inovasi Polda Metro Jaya untuk menindak para pelanggar berkendara di jalan raya. Dimana, salah satu wilayah yang menerapkan hal tersebut adalah Kota Depok. Sistem elektronik ini bisa dilakukan berkat teknologi yang bernama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Peluncuran tahap pertama dari proses tilang elektronik ini akan dilakukan pada Selasa, 23 Maret 2021. Selain kawasan Polda Metro Jaya, ada 11 provinsi lainnya yang menerapkan metode tilang seperti ini, yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Banten, Polda Sumatera Barat, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara. Nantinya, untuk mendukung sistem tilang elektronik, beberapa kamera pengawas akan dipasang di titik yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas. Lalu jika ada pelanggar yang melakukan pelanggaran, proses tilang akan diberikan sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari aturan tersebut, penindakan tilang elektronik di jalan raya akan dikenakan besaran biaya mulai dari Rp 250 ribu - 750 ribu. Dikutip dari UU 22 tahun 2009, berikut besaran tilang elektronik yang sebentar lagi akan diberlakukan oleh pemerintah.
  • Menggunakan gawai (ponsel) saat sedang mengemudikan kendaraan : Pidana 3 bulan atau denda Rp 750.000
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman : Pidana 1 bulan atau denda Rp 250.000
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan : Pidana 2 bulan atau denda Rp 500.000
  • Tidak menggunakan helm (bagi yang menggunakan sepeda motor) : Pidana 1 bulan atau denda Rp 250 ribu
  • Menggunakan pelat nomor palsu : Pidana 2 bulan atau denda Rp 500.000
  Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=2FJbFflTHy0

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB