RADARDEPOK.COM - Terkait dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksin virus Korona (Covid-19) Astrazeneca mengandung enzim tripsin dari babi dalam proses produksi, mendapatkan respon dari Manajemen AstraZeneca.
"Kami menghargai yang disampaikan oleh MUI. Penting untuk dicatat bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan," jelas AstraZeneca Indonesia dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (21/03).
Hal tersebut sudah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.
"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," lanjut AstraZeneca.
"Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara termasuk Arab Saudi,UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin diperbolehkan untuk para muslim," pungkasnya. (rd/net)Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=kMnpN6UErQQ