utama

Keabsahan KLB Deli Serdang Ditolak, Demokrat Depok : Tak Sesuai UU dan AD/ART

Senin, 22 Maret 2021 | 08:30 WIB
RADARDEPOK.COM - Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) Moeldoko, di Deli Serdang, Sumatera Utara sedang ketar-ketir. Biang keroknya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly masih menolak keabsahan KLB tersebut. Ancamannya, pria berkacamata ini akan bersikap bila Senin (22/3) belum juga persyaratannya dilengkapi. Yosanna menyatakan, ada sejumlah aturan mutlak dalam menentukan keabsahan KLB Partai Demokrat (PD), di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Menurut dia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD sudah mengatur syarat pelaksanaan KLB. Yasonna memerinci, sejumlah syarat pelaksanaan KLB PD ialah ada usulan dari dua pertiga dewan pimpinan daerah (DPD) atau pengurus tingkat provinsi; diusulkan setengah dari jumlah dewan pimpinan cabang (DPC); dan ada persetujuan ketua pajelis tinggi partai berlambang segitiga merah putih itu. "Itu (keabsahan KLB, red) debatable (bisa dibantah, red), tetapi yang substansi itu tadi kami check," kata Yasonna di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (21/3). Menteri asal PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa kementeriannya masih meneliti dokumen kepengurusan PD versi KLB Deli Serdang. Menurut Yasonna, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham sudah meminta PD kubu Moeldoko itu melengkapi sejumlah administrasi. "Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," ujar Yasonna. Mantan anggota DPR RI itu menambahkan, pada Jumat lalu (19/3), dirinya memperoleh laporan perihal surat Kemenkumham untuk PD kubu KLB. Isi surat tersebut meminta pengurus PD tandingan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu melengkapi dokumen. "Diberikan waktu (kepada PD kubu Moeldoko, red), karena kami, kan, punya waktu tujuh hari (meneliti)," kata Yasonna. Politikus asal Sumatera Utara itu memerkirakan PD kubu Moeldoko akan melengkapi dokumen pada Senin besok (22/3). Apabila dokumen dari PD versi KLB sudah lengkap, kata Yasonna, Kemenkumham akan meneruskan ke proses selanjutnya. "Kalau tidak, ya, kami ambil keputusan," tambah dia. Namun, Yasonna enggan memerinci dokumen yang masih kurang dari pengurus PD versi KLB. "Yaudahlah enggak usah disampaikan kepada kalian (jurnalis,red), pokoknya masih harus dilengkapi dokumen-dokumen seperti persyaratan pelaksanaan sesuai AD/ART, 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, izin majelis tinggi, itu debatable, tapi yang substansi tadi kita cek," ujar Yasonna. Terpisah, Ketua DPC Demokrat Kota Depok mendukung penuh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang menolak berkas KLB Demokrat versi Moeldoko. Hal ini dinilai karena mencederai UU No 2 tentang partai politik dan Anggaran Dasar Rumah Tangga Partai Demokrat. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok, Edi Sitorus mengatakan, sudah menduga berkas Moeldoko tidak akan lengkap. Karena pada dasarnya, pelaksanaan Kongres Luar Biasa yang digelar di Deli Serdang tidak sesuai dengan UU No 2 tentang partai politik dan AD/ART Partai Demokrat. “KLB itu bisa dilaksanakan DPP disertai dengan persetujuan Majelis Tinggi Partai Demokrat, dan diusulkan dua per tiga dari jumlah ketua DPD Se-Indonesia. Serta didukung setengah atau 50 persen dari jumlah DPC Kota/Kabupaten Se-Indonesia, ada 514. Nah, disana kan tidak ada,” katanya kepada Harian Radar Depok, Minggu (21/3). Dia menilai, KLB yang digelar di wilayah Sumatera Utara tersebut berasal dari sekelompok orang yang merupakan pendukung dari staf kepresidenan. Yang mencoba untuk merusak partai Demokrat, dengan cara membentuk kepanitiaan dan mengundang kader-kader yang hadir disana. “Yang hadir disana itu kader yang notabennya bukan Ketua DPD maupun DPC. Jadi wajarlah kalau tidak diterima dan tidak tembus Kemenkumham. Hasil dari kongres kelima itu tanggal 18 Mei 2020 sudah dikeluarkan Kemenkumham, kalau itu disetujui, gak ngerti lagi saya di republik ini apa yang jadi pegangan dalam partai politik,” jelasnya. Sementara, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia, Laksanto Utomo, meminta Kementerian Hukum dan HAM agar segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025. Syaratnya, jika kelengkapan dokumen penyelenggaraan KLB telah terpenuhi. “Menteri Hukum dan HAM harus segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (21/3). Keputusan itu diperlukan agar segera ada kepastian hukum bagi kedua pihak di internal Partai Demokrat yang berkonflik. Dengan adanya kepastian hukum maka posisi masing-masing sudah jelas sehingga secara umum mendukung stabilitas politik nasional. Laksanto menjelaskan, keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di pengadilan. Selain itu dokumen Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 juga dapat diuji kebenarannya. Laksanto menegaskan, pengadilan adalah sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan. “Dasar hukum Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) dan kebenaran dan/atau keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di pengadilan sebagai sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan,” tandasnya.(rd/daf) Jurnalis : Daffa Syaifullah Editor : Fahmi Akbar

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB