RADARDEPOK.COM – Di tengah Pandemi Covid-19 ternyata tak membuat perusahaan gulung tikar alias kolaps di Kota Depok. Nyatanya, kendati Minimun Kota (UMK) di 2021 naik Rp137.408 jadi Rp4.339.514. Sedikitnya, 30 ribu buruh menerima gaji sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto Djorgi mengatakan, Pemkot Kota Depok sebelumnya telah mengajukan permohonan besaran UMK. Dan melakui Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, yang diterbitkan pada 21 November 2020.
"Gubernur Jawa Barat (Jabar) sudah mengabulkan pengajuan Pemkot Depok terkait kenaikan UMKM sebesar 3,27 persen," tuturnya kepada Harian Radar Depok, Senin (5/4).
Lebih lanjut, Manto menjelaskan SK tersebut merupakan ketetapan yang sudah dijalankan per 1 Januari 2021. Sebelumnya, pengajuan kenaikan UMK Depok berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Tahun 2020 UMK Kota Depok sebesar Rp4.202.105,87. Kemudian tahun ini kami usulkan kenaikan 3,27 persen menjadi Rp4.339.514,73 atau naik sebesar Rp137.408,83,” ungkapnya.
Dia merasa sangat bersyukur atas keputusan terkait UMK di tahun 2021. Itu artinya, Gubernur Jabar telah suara rakyat, khususnya di Kota Depok dengan memperhatikan kearifan lokal serta dapat mewujudkan situasi yang aman dan kondusif. "Semoga dengan adanya kenaikkan UMK ini, akan meningkatkan daya beli para pekerja atau buruh," ucapnya.
Terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, saat ini seluruh anggota serikat pekerja sudah mendapatkan upah gaji sesuai dengan UMK Depok 2021. "Alhamdulillah seluruh anggota kamu sudah mendapatkan sesuai UMK Depok 2021," tuturnya.
Wido menambahkan, sampai saat ini jumlah total anggota serikat pekerja yang bergabung di Kota Depok ada sebanyak 30 ribu. "Jadi, sekitar 30 ribuan pekerja itu sudah mendapat upah sesuai UMK 2021," pungkasnya.(rd/dis)Jurnalis : Putri Disa Editor : Fahmi Akbar