RADARDEPOK.COM – Meryasti Tangke Padang hanya bisa menutup mukanya dengan selendang dan handuk kecil, saat dicokok Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jumat (9/4) malam. Perempuan berusia 32 tahun itu secara pasti telah melakukan rasuah (Korupsi) sebesar Rp41 miliar bersama dengan 18 temannya. Kerenya lagi, pelaku pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Bank Pembangunan Daerah Sulsel Cabang Pasangkayu ini, 11 tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan ini berawal dari penyamaran yang dilakukan Kejari Depok, Alfa Dera dan Dimas Praja Subroto. Berkali-kali Kejari Depok memastikan pelaku benar tinggal di RT5/22 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos Kota Depok. Menunggu waktu yang tepat, Korps Adhiyaksa akhirnya menyergap Meryasti bersama suaminya yang tinggal di rumah berlantai dua tersebut.
Ass Intel Kejati Sulbar, Irfan Samosir menerangkan, yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK fiktif, dengan kerugian Rp41 Milliar. "Yang bersangkuran telah menjadi buron selama 11 tahun, sudah kami kejar ke Palu, Poso, dan akhirnya tertangkap di sebuah kostan di kawasan Tapos," terangnya kepada Harian Radar Depok, Jumat (9/4) malam.
Dia menjelaskan, pelaku telah menetap di kawasan Tapos, kurang lebih enam bulan. Dan tidak ada barang bukti yang ditemukan pada saat penggerebekan. Ini sudah pustus dari Pengadilan Tinggi Sulsel, dan yang bersangkutan di vonis 4 tahun. “Walaupun kini pelaku tengah hamil, tetapi harus tetap menjalani hukuman, dan akan dibawa ke Mamuju besok pagi," tuturnya.
Lebih lanjut, Irfan menerangkan dalam hal ini pelaku berjumlah 18 orang, dan masih ada tiga yang masih dalam proses pencarian. "Dari Rp41 Milliar tersebut, dibagi kepada 18 pelaku, dan yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp1 milliar," tandasnya. (tul)Jurnalis : Lutviatul Fauziah Editor : Fahmi Akbar