- Jika Anda memiliki status kepemilikan lahan dengan status hak guna bangunan yang tidak dijaminkan, maka dokumen yang harus dilengkapi adalah sertifikat hak guna bangunan atas nama badan usaha atau sertifikat hak guna bangunan atas nama pemilik badan usaha yang dilengkapi bukti transaksi.
- Jika Anda memiliki status kepemilikan lahan dengan status hak guna bangunan yang dijaminkan, maka dokumen yang harus dilengkapi adalah sertifikat hak guna bangunan atas nama badan usaha dengan dilengkapi surat keterangan tanah dari BPN. Lalu, untuk pemilik sertifikat hak guna bangunan atas nama pemilik badan usaha maka harus dilengkapi dengan surat keterangan tanah dari BPN dan bukti transaksi.
- Jika Anda memiliki kepemilikan lahan dengan status menyewa minimal 20 tahun, maka harus memiliki surat perjanjian sewa menyewa (notarial) yang dilengkapi dengan bukti transaksi atau surat perjanjian.
- Jika Anda memiliki kepemilikan lahan dengan status pengikatan jual beli, maka perlu melengkapi dokumen kepemilikan berupa akta jual beli atas nama badan usaha. Selanjutnya, jika akta jual belinya atas nama pemilik badan usaha maka perlu dilengkapi dengan bukti transaksi.
- Jika Anda memiliki kepemilikan lahan dengan status girik/persil C, maka perlu melengkapi dokumen kepemilikan berupa girik/persil C atas nama badan usaha yang dilengkapi dengan surat pengikatan jual beli. Lalu, jika girik/persil C atas nama pemilik badan usaha perlu dilengkapi dengan surat pengikatan jual beli dan bukti transaksi.
- Jika Anda belum memiliki lahan, maka harus menyiapkan dana pembelian lahan tersedia 100 persen, ada kwitansi DP, KTP pemilik lahan, fotokopi sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli.
- Sarana Pemadam kebakaran yang sesuai dengan pedoman Pertamina
- Sarana lindungan lingkungan yang meliputi isntalasi pengolahan limbah, instalasi oil catcher dan well catcher, instalasi sumur pantau dan drainase
- Sistem keamanan yang memiliki pipa ventilasi tangki pemadam, memiliki ground point, memiliki dinding pembatas dan terdapat rambu peringatan
- Sistem pencahayaan yang bisa menerangi seluruh area SPBU dan jalur pengisian BBM
- Papan penunjuk SPBU yang diberi lampu agar keberadaan SPBU mudah dilihat pengendara
- Duiker yang dibutuhkan sebagai saluran air umum di depan bangunan SPBU
- Peralatan dan kelengkapan filling BBM yang meliputi tangki pemadam, pompa dan pump island
- Sensor api dan perangkat pemadam kebakaran
- Lambang PT Pertamina (Persero)
- Generator
- Racun api
- Fasilitas umum yang meliputi toilet, mushola dan lahan parkir
- Instalasi listrik dan air yang memadai
- Rambu-rambu standar Pertamina yang meliputi rambu dilarang merokok, dilarang menggunakan telepon seluler
- Jagalah kebersihan.
- Desain bangunan harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar.
- Elemen bangunan harus adaptif terhadap iklim dan lingkungan.
- Desain bangunan SPBU harus disesuaikan dengan bangunan sekitar yang dominan.
- Arsitektur bangunan sarana pendukung harus terintegrasi dengan bangunan utama
- Seluruh fasade bangunan harus mengekspresikan detil dan karakter arsitektur yang konsisten
- Variasi bentuk dan garis atap yang menarik
- Sirkulasi atau jalur masuk dan keluar yang baik
- Pembangunan kanopi terintegrasi dengan tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan, ketinggian ambang kanopi tidak lebih dari 13'9" dan ketinggian kanopi tidak lebih dari 17', Ceiling kanopi tidak harus menggunakan bahan yang bertekstur, tidak boleh menggunakan material yang mengkilat, serta tidak diperbolehkan menggunakan lampu tabung pada warna logo perusahaan.
- Pump island terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran otomatis, bollard pengaman, desain pump island harus terintegrasi dengan struktur lainnya dengan lokasi, minimalisasi warna dari komponen pump island, termasuk dispenser, bollard dan lain-lain.
- Bangunan harus adaptif terhadap panas matahari dan pantulan sinar matahari
- Bangunan dibagi-bagi menjadi komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang terlalu besar.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha.
- Badan perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha).
- Layout bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun.
- Peta lokasi skala 1: 10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU
- Perizinan yang dipersyaratkan pemerintah daerah setempat.