utama

Resmi, Pemerintah Larang Takbiran Keliling di Idulfitri 1442 Hijriah

Selasa, 20 April 2021 | 11:19 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah melarang kegiatan takbir keliling di Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah. Kegiatan takbir, hendaknya dilakukan di musala atau masjid dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Korona (Covid-19). "Kegiatan takbir keliling tidak kita perkenankan, silahkan takbir di dalam masjid atau musala supaya menjaga kesehatan kita semua dari penularan Covid-19, itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Coumas. Yaqut menuturkan, ibadah sunnah di bulan Ramadan seperti Tarawih dan iktikaf diperkenankan sepanjang mematuhi protokol kesehatan. Namun, ibadah ini hanya bisa dilakukan di rumah ibadah yang masuk dalam zona hijau dan kuning. "Untuk (zona) merah dan oranye tidak ada pelonggaran. Artinya sekali lagi dalil mendahulukan keselamatan adalah wajib, harus lebih diutamakan dari pada kesunatan (sunnah) yang lain," terang Yaqut. Sebagaimana diketahui, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan salat Tarawih maupun salat Idulfitri 1442 Hijriah sepanjang menerapkan protokol kesehatan. Namun demikian, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=0f6dOdnkYO8

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB