utama

Warga Depok, Lebaran di Rumah Saja! Meski Ke Jabodetabek Boleh

Rabu, 5 Mei 2021 | 08:00 WIB
RADARDEPOK.COM – Masyarakat Kota Depok saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, yang ingin silahturahmi ke rumah saudara di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek), diberi kelonggaran. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021, mudik lokal atau aglomerasi tidak melarang hanya membatas mobilitas, tidak bepergian dahulu. Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pemerintah tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal atau mudik antar kota dalam satu provinsi. Istilah mudik lokal ini muncul dari media dan masyarakat sendiri. “Dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Dadang kepada Harian Radar Depok, Selasa (4/5). Dia mengungkapkan, kawasan aglomerasi tidak dilakukan pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi. Karena di kawasan aglomerasi dan perkotaan ini, sehari-harinya ada mobilitas lintas kabupaten dan propinsi. Mislanya masyarakat yang rutin dan intensif melakukan sehari-hari seperti, keperluan pekerjaan, perekonomian, sosial dan sebagainya. “Pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei, masih ada hari aktif bekerja (cuti bersama hanya 2 hari), sehingga aktivitas untuk pekerjaan dan kegiatan perekonomian lainnya masih akan berjalan. Tidak dilakukan pelarangan pergerakan maupun operasional transportasi,” tuturnya. Meski demikian, lanjut Dadang,  pemerintah tetap mengimbau masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatas mobilitas, tidak bepergian dulu. Silaturahmi juga disarankan dilakukan secara online. Pertemuan langsung dengan anggota keluarga yang lebih tua berisiko mengakibatkan penularan Covid-19. “Untuk lebaran tahun ini, mari kita utamakan keselamatan seluruh keluarga. Kalau tidak ada keperluan mendesak lebih baik jangan bepergian. Kan sudah banyak teknologi yang menghubungkan kita dengan keluarga walau berjauhan,” imbuhnya. Dia menjelaskan, untuk membatasi mobilitas di kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan mudik ini. Pihaknya akan melakukan pengurangan armada, frekuensi, dan kapasitas angkutan umum. Sehingga diharapkan masyarakat akan membatasi pergerakan karena ketersediaan angkutan umumnya sudah dikurangi. “Selain itu juga peningkatan pengawasan protokol kesehatan di prasarana dan sarana transportasi, serta kita juga akan melakukan pengaturan masyarakat.  Kawasan wisata juga akan dibatasi kapasitasnya hingga 50 persen dan dilakukan pengawasan protokol kesehatan yang ketat,” bebernya. Dia menambahkan, pemerintah tetap menghimbau agar masyarakat tidak melakukan mudik pada tanggal di luar periode pelarangan. Karena esensinya adalah membatasi mobilitas, tidak melakukan perjalanan apalagi perjalanan antar kota jika tidak mendesak. Menurutnya, merujuk pada Adendum SE Satgas no 13, ada tiga periode pengendalian pelarangan mudik, yaitu : 1. Periode PRA pelarangan MUDIK (22 April – 5 Mei 2021) Perjalanan dalam negeri diperketat syarat perjalanannya, dengan hasil tes Covid baik itu PCR Test, Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam dari jam keberangkatan, serta surat keterangan hasil tes negatif GeNose C19 di Bandar Udara/Pelabuhan/Stasiun sebelum keberangkatan. Berlaku untuk transportasi laut, udara dan kereta api. Sedangkan transportasi darat termasuk kendaraan pribadi, penumpang dihimbau melakukan tes, dan dimungkinkan dilakukan tes acak di rest area atau di titik penyekatan. “Dalam periode ini, pergerakan masih diperbolehkan tapi masyarakat diimbau untuk tidak mudik dan tidak melakukan perjalanan bila tidak ada keperluan yang mendesak. Harap bijak dalam bermobilitas,” bebernya. Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta seluruh pemerintah daerah untuk melarang warganya untuk mudik, termasuk mudik lokal antar kota dalam provinsi. Doni menjelaskan, mobilitas penduduk dari satu tempat ke tempat lain pada momen Hari Raya Idul Fitri atau lebaran akan sangat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. "Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang, jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lain," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menyebut meski sudah dilarang saja, diperkirakan masih ada masih ada 7 persen atau sekitar 18,9 juta orang masih nekat mudik. Oleh sebab itu, dia meminta seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat sosialisasi aturan larangan mudik sehingga masyarakat paham. "Narasi tentang larangan mudik hendaknya setiap saat dikumandangkan, upaya membuat lomba puisi, video, pantun, ini sangat baik, mudah-mudahan ini bisa mengurangi jumlah yang 7 persen tadi," ucapnya. Doni menyarankan seluruh masyarakat untuk tetap di rumah dan bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat secara virtual yang saat ini sudah semakin mudah dilakukan. Sementara, Pemerintah Kota Depok mencatat 153 kasus baru Covid-19 pada Selasa (4/5). Selain itu, ada 200 pasien diklaim sembuh dan ada penambahan 5 pasien meninggal dunia akibat Covid-19. Kasus aktif Covid-19 di Depok kini berjumlah 1.691 pasien yang masih harus menjalani isolasi dan perawatan, berkurang 52 dibandingkan sebelumnya.(rd/dra) Jurnalis : Indra Abertnego Siregar Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB