RADARDEPOK.COM - Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motif NA mengirim sate beracun itu kepada T karena sakit hati lantaran yang bersangkutan menikah dengan orang lain.
"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," ujar Rudy.
Menurut Rudy, NA sudah memiliki rencana untuk membunuh T. Pemesanan racun berjenis KCn atau kalium sianida sudah dilakukan oleh NA beberapa hari sebelumnya melalui e-commerce.
Namun, sate tersebut justru menewaskan NF, putra Bandiman, pengemudi ojek online yang diminta mengantarkan sate kepada T. NA ditangkap Kepolisian Resor Bantul, DI Yogyakarta pada 30 April 2021.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.
NA dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono mengatakan, dari kasus sate beracun itu, jelas ada unsur kesengajaan untuk membunuh.
Kesengajaan tersebut telah terlihat dari adanya kehendak untuk berbuat, dengan menyiapkan sate dan mengirimkan sate tersebut kepada orang yang dituju.
"Namun kesengajaan ini adalah error in persona; karena sasaran orang yang dituju meleset, di mana yang terbunuh bukan orang yang dituju tapi pihak lain," kata Sri Wiyanti. (rd/net)Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=iPhr1lgy0gQ