utama

Pasal 45C UU ITE yang Bakal Ditambah Pemerintah, Ini Alasannya

Kamis, 17 Juni 2021 | 10:15 WIB
RADARDEPOK.COM - Pemerintah memastikan akan merevisi terbatas empat pasal dan penambahan satu pasal Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  menganggap pasal tersebut bisa dikhawatirkan multitafsir. Perbaikan keempat pasal tersebut meliputi pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Sedangkan, penambahan satu pasal berupa pasal 45C. "Ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," ujar Mahfud. Berdasarkan matriks revisi UU ITE, pasal 45C berisi dua ayat. Berikut isi penambahan pasal tersebut: (1) Setiap Orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00. Sementara itu, koalisi serius revisi UU ITE beranggapan, meski ada penambahan pasal 45C namun masih menyisakan ruang multitafsir. "Fokus koalisi jatuh pada perumusan beberapa pasal yang masih menimbulkan ruang multitafsir, salah satunya penambahan pasal 45C dalam draf revisi Tim Kajian," ujar Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mewakili koalisi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/06). Koalisi menilai pasal 45C sangat rentan disalahgunakan karena definisi berita bohong yang menimbulkan keonaran tidak didefinisikan secara jelas. Sehingga, hal tersebut sangat berpotensi multitafsir. Selain itu, masuknya pasal 45C sangat bertentangan dengan harapan publik akan dihapusnya pasal-pasal bermasalah. "Koalisi secara tegas mendesak agar pasal ini tidak dimasukkan ke dalam Revisi UU ITE," tegas Erasmus. Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan merevisi empat pasal UU ITE setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Keempat pasal yang bakal direvisi meliputi pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Perbaikan ini juga satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=pJ_BCKQ7NdQ

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB