utama

Polsek Bojonggede Sita 180 Gram Ganja Siap Edar

Sabtu, 19 Juni 2021 | 18:39 WIB
RADARDEPOK.COM, BOJONGGEDE - Unit Reskrim Polsek Bojonggede menangkap seorang pemuda, AR (26) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Kamis (17/06). Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti cukup banyak. Kapolsek Bojonggede, AKP Dwi Susanto mengatakan, pihaknya menyita sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus kertas nasi warna coklat berisi daun ganja kering, dengan berat bruto 180 gram sebelum di periksa laboratorium. "Kami tangkap pelaku di Kampung Jampang RT1/8, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang ," ungkap Dwi kepada Radar Depok, Sabtu (19/6). Lebih lanjut, sambung dia, pengungkapan kasus bermula saat anggotanya sedang melakukan observasi wilayah di sekitar lokasi penangkapan. Disana acapkali dijadikan tempat transaksi narkoba. "Kami berhasil menciduk pelaku berikut barang buktinya," terang dia. Saat ini kasusnya sedang dalam pengembangan. Dengan banyaknya barang bukti, kuat dugaan barang terlarang ini akan diedarkan. "Pelaku kami jerat dengan UU Narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun. Masih kami dalami lagi," pungkasnya. (rd/jun)   Jurnalis : Junior Williandro Editor : Pebri Mulya   https://youtu.be/gOClrBxgk2k

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB