RADARDEPOK.COM, BOJONGGEDE - Unit Reskrim Polsek Bojonggede menangkap seorang pemuda, AR (26) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Kamis (17/06). Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti cukup banyak.
Kapolsek Bojonggede, AKP Dwi Susanto mengatakan, pihaknya menyita sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus kertas nasi warna coklat berisi daun ganja kering, dengan berat bruto 180 gram sebelum di periksa laboratorium.
"Kami tangkap pelaku di Kampung Jampang RT1/8, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang ," ungkap Dwi kepada Radar Depok, Sabtu (19/6).
Lebih lanjut, sambung dia, pengungkapan kasus bermula saat anggotanya sedang melakukan observasi wilayah di sekitar lokasi penangkapan. Disana acapkali dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Kami berhasil menciduk pelaku berikut barang buktinya," terang dia.
Saat ini kasusnya sedang dalam pengembangan. Dengan banyaknya barang bukti, kuat dugaan barang terlarang ini akan diedarkan.
"Pelaku kami jerat dengan UU Narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun. Masih kami dalami lagi," pungkasnya. (rd/jun)Jurnalis : Junior WilliandroEditor : Pebri Mulya
https://youtu.be/gOClrBxgk2k