RADARDEPOK.COM - Kini, syarat untuk pemohon SIM A mengalami perubahan. Sebelumnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP menjadi syarat yang perlu dibawa pemohon penerbitan SIM A.
Kini dengan adanya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pemohon SIM A harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi.
"Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3, sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," jelas Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto.
Dalam pasal tersebut pemohon SIM kendaraan bermotor (Ranmor) Perseorangan atau SIM Ranmor umum perlu melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli.
Namun, sekolah mengemudi diharuskan yang memiliki akreditasi dan sertifikat yang dilampirkan paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Diketahui SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Biaya penerbitan untuk SIM A baru yakni Rp 120.000. (rd/net)Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=jXlWvbymyzg