RADARDEPOK.COM, DEPOK - Mengendalikan penyebaran virus Korona (Covid-19) di Kota Depok, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membuat keputusan untuk menutup lagi tempat wisata dan bioskop.Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, sesuai Kebijakan Pengetatan PPKM di Kota Depok yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021.Maka ada pembatasan waktu untuk pusat perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/minimarket. Mereka diberikan waktu beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%.Sedangkan, restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.“Kemudian taman/ tempat wisata/ wahana keluarga/ tempat permainan anak/ kolam renang/wahana ketangkasan/ bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup,” tuturnya kepada Radar Depok, Senin (21/06).Kemudian, terkait resepsi pernikahan/ khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang. “Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM Mikro saat ini, yaitu sampai dengan tanggal 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya,” pungkasnya. (rd/dis)Jurnalis : Putri DisaEditor : Pebri Mulya