RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengimbau setiap penyelenggara vaksinasi agar bisa menjaga dan memastikan data pribadi masyarakat terlindungi dengan baik.
“Proses-proses vaksinasi ini karena melibatkan data pribadi, maka tentu kita harapkan agar pelindungan data pribadi tetap kita jaga dengan baik. Payung hukumnya sudah kita siapkan. Saya sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kominfo,” kata Johnny.
Johnny menekankan, agar jangan sampai sertifikat vaksin diedarkan karena di sertifikat itu ada QR Code. Kemudian di dalam QR Code itu ada data pribadi.
"Jadi, sertifikat digital kita peroleh tetapi di saat yang bersamaan kita menjaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya," ungkap Johnny.
Johnny kemudian menjelaskan, sertifikat digital vaksin bisa diperoleh setiap orang usai melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebagai bukti telah divaksin.
Untuk mendapatkan sertifikat vaksin, kamu bisa mengunduhnya dari Aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu memasukan nomor induk kependudukan (NIK). (rd/net)Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=jyqm9p5EC8c