utama

Tes GeNose Tidak Diperlukan Lagi untuk Syarat Perjalanan

Minggu, 4 Juli 2021 | 09:12 WIB
RADARDEPOK.COM - Tes GeNose tidak diperlukan lagi dalam syarat melakukan perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Ada dua syarat untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api). Masyarakat harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama. Syarat lainnya adalah hasil swab PCR H-2 untuk pesawat serta swab Antigen H-1 bagi moda transportasi jarak jauh lainnya. Hal ini berbeda dengan aturan yang dikeluarkan April 2021, sebelum perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah. Saat itu GeNose masih masuk dalam syarat perjalanan yang dikeluarkan lewat Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Coviid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Dalam aturan itu terdapat klausul pengetatan mudik sejak tanggal 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021. Serta juga memuat aturan mengenai pengetatan pelaku perjalanan selama H-14. Saat itu tes GeNose bisa dilakukan di masing-masing tempat keberangkatan sebelum masyarakat melakukan perjalanan. Syarat ini berlaku di seluruh moda transportasi saat itu. Tes GeNose tertulis diberlakukan sebagai syarat perjalanan transportasi udara. Dalam aturan itu pelaku perjalanan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes di Bandar Udara sebelum keberangkatan. Hal yang sama juga dilakukan oleh pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api antarkota dan transportasi laut. Salah satu syaratnya adalah mereka diharuskan melakukan GeNose di Stasiun Kereta Api serta Pelabuhan sebelum keberangkatan dan masyarakat harus menunjukkan hasil negatif. Bahkan pelaku perjalanan darat juga diwajibkan menggunakan tes GeNose. Tes tersebut bisa dilakukan di rest area. Selain itu juga disebutkan akan ada tes acak yang dilakukan, menggunakan GeNose atau rapid test antigen bila diperlukan oleh satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah. Dalam aturan itu juga ditambahkan pengecualian pelaku perjalanan yang tak perlu melakukan tes Covid-19. Disebutkan anak usia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes teruk GeNose sebagai syarat perjalanan. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=d6s3cCGDjF8

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB