utama

Tim Riksus Lakukan Pendalaman

Selasa, 6 Juli 2021 | 17:22 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok telah melakukan pemanggilan kepada seorang lurah, dan diduga telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada Senin (5/7). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Depok, Supian Suri menegaskan, pihaknya sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara daring. Hal tersebut dilakukan secara online, mengingat  sedang dalam kondisi pandemi Covid-19. “Benar, kami sudah BAP yang dilakukan secara daring,” tutur Supian kepada Radar Depok, Senin (5/7). Selain itu lanjut Supian, hasil dari BAP tadi akhirnya Pemkot Depok akan membuat tim Pemeriksaan Khusus (Riksus). Tim Riksus nantinya bertugas untuk mendalami kasus lurah tersebut. “Nantinya, Tim Riksus akan mendalami. Serta akan membuat rekomendasi ke pak Walikota,” jelas Supian. Tim Riksus anggotanya terdiri dari BKPSDM  Kota Depok dan Inspektorat Daerah Kota Depok. Menurut Supian, proses dalam Riksus mendalami kasus sampai membuat rekomendasi kepada Walikota tidaklah lama. “InsyaAllah tidak lama, karena kami pertemuannya kan juga secara daring,” pungkasnya. Saat dikonfirmasi Radar Depok melalui pesan WhatsApp dan telpon, lurah yang bersangkutan belum memberikan jawaban serta keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (rd/dis)   Jurnalis: Putri Disa Editor: M. Agung HR

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB