utama

Terancam Setahun Penjara, Lurah Pancoranmas Suganda Tidak Ditahan

Rabu, 7 Juli 2021 | 15:54 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar membuka suara terkait pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan Lurah Pancoranmas, Suganda dengan menggelar pesta pernikahan pada Sabtu (3/7). Dia menjelaskan, pada Sabtu (3/7) yang dimana jelas merupakan hari pertama PPKM Darurat, yang bersangkutan telah mengundang sebanyak 1.500 orang, namun yang datang sebanyak 300 orang. “Sudah jelas di dalam aturan PPKM. Tapi masih saja melaksanakan (pesta pernikahan), dengan alasan klasik, yaitu sudah terlanjur sebar undangan,” tuturnya kepada Radar Depok, Rabu (7/7). Menurutnya, Suganda merupakan seorang pejabat pemerintah, yang seharusnya tahu tentang adanya peraturan PPKM Darurat. “Saya kira pasti tahu, sebelumnya sudah ada sosialisasi,” ucapnya. Suganda akan dijerat Pasal 14 UU Nomor 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. “Sudah ada empat saksi yang kami periksa. Dan saat ini, yang bersangkutan statusnya adalah tersangka,” jelasnya. Menurutnya, dalam status tersangka saat ini, Suganda tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun tetap diproses. “Soal pembelaan yang ada di media mengatakan sudah mengikuti prokes, sah-sah saja. Namun di kami dia sudah mengaku,” ungkapnya. Selain pelanggaran kapasitas tamu yang datang, Kombes Imran menambahkan, saat acara tersebut disediakan makanan prasmanan. Padahal sudah jelas dalam aturan tidak boleh makan di tempat. “Makanan harus dibawa pulang. Faktanya di sana ada prasmanan, ada musik,” pungkasnya. (rd/dis)   Jurnalis : Putri Disa Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=nx2e3D_CyB4  

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB