RADARDEPOK.COM – Jangan sekali-kali memainkan harga kepada pasien yang meninggal akibat Covid-19, saat pemulasaraan hingga dimakamkan. Sudah menderita pasien harus tertimpa tangga. Terbaru Senin (12/7), sejumlah keluarga yang tinggalkan sanak saudaranya harus merogoh kocek Rp1 juta hingga Rp4 juta saat dimakamkan. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan biaya pemakaman Covid-19 mulai dari Rp175.000 hingga Rp1.750.000.
Salah satu keluarga jenazah Covid-19 asal Kelurahan Mampang, Pancoranmas, DW mengatakan, jenazah ibunya yang terpapar Covid-19 dimakamkan di TPU Pasir Putih. Saat itu, dia mengontak langsung ke petugas makam. “Kemudian jenazah di jemput dengan tim. Untuk biaya dimintakan sebesar Rp1 juta, sudah termasuk peti, ambulan,” tutur perempuan berusia 26 tahun kepada Harian Radar Depok, Senin (12/7).
Saat ditanya mengenai uang tersebut, DW mengaku tidak mengetahui untuk apa uang tersebut dimintai. Menurutnya, berdasarkan sepengetahuannya, tidak perlu membayar karena dari Dinas Kesehatan (Dinkes). “Tapi mungkin karena waktu itu lagi banyak barengannya, terus petugas TPUnya capek, makanya dimintai. Memang sudah lama tinggal di Depok, tapi KTP Bogor,” ucapnya.
Sementara, keluarga jenazah Covid-19 asal Kelurahan Krukut, Limo, RT mengatakan, ada sejumlah uang yang dimintakan dalam pengurusan makam Covid-19, yaitu sebesar Rp1 juta. Rp1 juta untuk pemakaman, terus biaya-biaya dan lainnya seperti uang panggul sekitar Rp300 ribuan. “Kalau ambulan karena gak pakai dari Pemkot, makanya bayar sendiri lagi. Untuk bersihnya siapin uang sekitar Rp4 juta,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan, terkait peti mati, kain kafan, sampai ke tim pemulasaraan tidaklah dipungut biaya apapun.
“Jika memang ada biaya, perlu diklarifikasi. Namun, kalau mereka pakai pihak ketiga, mungkin saja. Tapi pemda tidak sama sekali bayar untuk hal itu. Kecuali untuk retribusi, bisa ditanyakan langsung ke DLHK,” tutur Novarita.
Sementara, Koordinator Relawan Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, Deni Romulo mengatakan, terkait tim pemulasaraan, masyarakat tidak perlu bayar lagi kepadanya. Karena tim pemulasaraan sudah mendapat fee perkejadian. “Per kejadian mereka dapat Rp1,5 juta untuk satu tim. Satu tim biasanya terdiri atas empat orang,” tutur Deni.
Menurutnya, tim pemulasaraan Kota Depok tidak ada yang memungut biaya, kecuali tim pemulasaraan jadi-jadian. “Gak ada biaya sama sekali, makanya hubungi hotline yang sudah ada. Sudah kami share per kecamatan sudah ada,” tambahnya.
Terpisah, Kasubbag TU UPT TPU DLHK Kota Depok, Hasudungan mengatakan, sebagai informasi bahwa masyarakat akan dikenakan biaya retribusi yang sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Di dalamnya tertuang bahwa bagi masyarakat Kota Depok (KTP/Domisili Depok) dikenakan biaya sebesar Rp100.000 per tiga tahun pertama, yang dibayarkan pada awal pemakaman. Kemudian, bagi masyarakat non Kota Depok (KTP luar Depok) dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000.
“Kemudian ada biaya pemeliharaan makam sebesar Rp25.000 yang dibayarkan saat awal. Jadi, total biaya untuk masyarakat Depok sebesar Rp175.000 dan masyarakat non Kota Depok Rp1.750.000,” tutur Hasudungan.
Biaya tersebut tidak dibedakan antara pemakaman jenazah Covid-19 dan jenazah umum. Dan biaya tersebut dengan rincian, izin pemakaman, penggalian, serta pengurukan. Bahkan, dirinya menegaskan tidak pernah mengintruksikan untuk meminta biaya, di luar biaya tersebut. “Di luar itu tidak pernah mengintruksikan teman-teman meminta, karena dari Pemkot sendiri tidak ada pungutan lagi,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, agar tidak terjadi salah presepsi di kalangan masyarakat, seringkali dirinya menjelaskan kepada ahli waris, jika memang tinggal di Depok, namun KTP tidak memiliki KTP Depok, minimal mereka memiliki domisili dari Kelurahan. “Mereka rata-rata adanya surat keterangan RT RW, ketika meninggal dan dimakamkan di Depok, tapi KTP luar Depok, jangan sampai malah jadi terbebani,” ungkapnya.
Jika memang ahli waris tidak memiliki uang, biasanya pihaknya mengarahkan untuk melakukan atau mengubah domisili, atau dengan membuat SKTM. “Kami kan tidak boleh menolak untuk memakamkan, sudah kewajiban. Seringkali kami arahkan ke Rorotan Jakarta, tapi alasannya kejauhan,” pungkasnya.(dis/rd)
Jurnalis : Putri Disa Editor : Fahmi Akbar