utama

Meski Sudah Pakai Spion Tapi Tetap Kena Tilang, Ternyata Ini Penjelasannya

Selasa, 13 Juli 2021 | 11:44 WIB
RADARDEPOK.COM - Jangan kaget jika motor pakai spion tetap ditilang. Hal ini karena, banyak pemotor yang mengganti spion pabrikan dengan model variasi yang lebih pendek dari standar pabrik. Padahal spion standar pabrik sudah dibikin safety agar bisa memantau bagian belakang kendaraan dan tidak terhalang oleh badan pengendara. Salah satu spion variasi yang tetap kena tilang oleh polisi yaitu model jalu atau bar end mirror. Spion model seperti ini posisinya berada di bawah setang. Bahkan ada juga beberapa skutik besar macam Yamaha NMAX dan Honda PCX yang mengubah posisi spion ke bodi depan.
Kasatlantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya. Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping. "Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik. Lebih lanjut, Lilik juga mengatakan, jika spion berada bukan di area setang, pengendara juga akan dikenakan tilang. Kompol Lilik menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh. Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang. "Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," jelasnya. Satu yang perlu diketahui, pabrik sudah mendesain spion sebaik mungkin. Jadi, kalau mau mengubah harus melihat manfaatnya, jangan asal pasang. "Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan. Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya," tutupnya. (rd/net)
  Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=8ET1TDfyC9g

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB