RADARDEPOK.COM – Perempuan berhijab krim tak mampu membendung air mata yang menetes, selepas Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis (15/7). NS, perempuan yang memiliki toko mainan di Pasar Raya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, merasa tidak adil dengan sanksi dan denda yang diberikan.
Alasan NS, uang Rp300 ribu dirasa berat dalam kondisi saat ini. Apalagi, sudah 10 bulan anaknya belum membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Tak hanya itu, tak adilnya ada toko lain di wilayah Depok Timur semua buka. “Apa karena mereka Cina dan tokonya besar, ini tidak adil," ucap NS kepada Harian Radar Depok, di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Kamis (15/7).
NS mengaku, sangat keberatan dengan denda yang diberikan. Apalagi, dia mengaku belum membayar uang sekolah anak-anak belum bayar selama 10 bulan. "Saya minta denda yang seringan-ringannya, akhirnya diputuskan Rp 300ribu," tegasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny menerangkan, hari ini (Kemarin) dilakukan Sidang Tipiring untuk pelanggar PPKM Darurat. Yang berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
"Mengapa dasarnya perda Provinsi, karena untuk pengenaan pidana harus Perda, sementara Depok belum punya Perda. Yang selama ini kita laksanakan pendisiplinan masyarakat sanksinya administrasi, dasarnya yaitu Perwal 60 tahun 2020 tentang penindakan Penegakan Hukum (Gakkum) pelanggar Prokes," ucapnya kepada Radar Depok, Kamis (15/7).
Dia menyebutkan, kegiatan ini diawali dengan patroli di wilayah Kecamatan Sukmajaya dan ternyata masih ada warga yang tidak mematuhi ketentuan PPKM. Banyak diantaranya justru dunia usaha kategori non esenssial yang masih beroperasi. "Harusnya cukup faham, karena ini PPKM Jawa dan Bali, di masing-masing wilayah juga sudah disosialisasikan, mana yang boleh beroperasi dan mana yang tidak. Tetapi alasannya bilang karena tidak tahu," jelasnya.
Di Kecamatan Sukmajaya terdapat 14 pelanggar yang di ajukan ke sidang
Tipiring. Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama dengan Pengadilan, Kejari dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Nantinya, kegiatan ini akan terus dilakukan di wilayah lainnya. "Nanti kita lakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Yang jelas, kami lihat juga kawasan yang relatif belum patuh untuk kita lakukan sidang ditempat," terangnya.
Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, Lira Apriyanti menyebutkan, dari pelanggar yang mengikuti sidang diantaranya pedagang toko mainan, pakaian, warung kopi, furniture,elektronik, hingga studio foto yang beroperasi di kawasan Kecamatan Sukamajaya.
"Untuk denda berdasarkan putusan kisaran Rp300 ribu hingga Rp1 juta, untuk total denda hari ini mencapai Rp7,7 juta. Ini tidak sesuai dengan Perda, karena memang ada asas kemanusiaan," tegasnya.(tul/rd)
Jurnalis : Lutviatul FauziahEditor : Fahmi Akbar