utama

Sabu Karutan Depok dari Residivis

Senin, 19 Juli 2021 | 08:07 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok berinisial A dikabarkan ditangkap petugas kepolisian. Ia diamankan, lantaran diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Saat ini tugasnya digantikan sementara oleh Pelaksana Harian (Plh). Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jakarta Barat menangkap A, serta menemukan sejumlah narkotika di sebuah kamar kos di kawasan Slipi, Jumat (25/6) sekitar pukul 03.30 WIB. Kasat Res Narkoba Polrestro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona menyebutkan, dari penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu, dengan berat 0,52 gram. Kemudian satu buah alat hisap sabu (cangklong), bong bekas sisa pakai, empat butir obat Aprazolam, serta satu unit handphone. “Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat telah mengamankan seorang petugas Rutan Depok yang berinisial A. A mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka M, dia mengenal M sejak tahun 2009. Saat tersangka M menjadi napi di rutan tempat tersangka A bekerja,” ungkap AKBP Ronaldo kepada Radar Depok, Minggu (18/7). Kemudian kepolisian melakukan pengecekan urine kepada A. Dari hasil tes urine tersebut, A terbukti menyalahgunakan narkoba. "Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo," terangnya. Atas perbuatannya, tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. “Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak 28 Juni 2021. Dalam penanganan perkara ini Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti membenarkan informasi penangkapan tersebut. "Betul, informasinya yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba. Penangkapan ini juga bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan dari narkoba," kata Rika. Rika juga menyebutkan, pihaknya akan terus berkomitmen melawan narkoba. Siapapun yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Baik warga binaan maupun oknum petugas. "Tentunya kami sudah menunjukkan komitmen kami perang terhadap narkoba. Dari 2020 terhitung sudah hampir 300 penggagalan upaya masuknya narkoba dengan berbagai macam modus," terang Rika. Terpisah, Pengamat Hukum Pidana UI, Teuku Nasrullah menuturkan, penyalahgunaan narkoba dapat terjadi di seluruh lapisan masyarakat. Secara umum, tindakan penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu terjadi akibat lemahnya ketakwaan diri kepada yang Maha Kuasa. "Jangankan sekelas Karutan, kita lihat faktanya sekelas Kapolres kemudian anggota DPR, bahkan level putra tokoh di Indonesia. Jadi jaringan narkoba ini sebetulnya sudah menjadi mafia yang telah memegang aparat terkait," ungkapnya. Dia menambahkan, jika membicarakan penegakan hukum. Banyak subsektor penyelidikan, penyidik, penuntut umum, hakim, petugas Lapas atau Rutan. "Presiden harus punya wibawa dan kemampuan lewat mekanisme Kemenkumham, Ditjen PAS, berkoordinasi dengan BNN dan Satresnarkoba kepolisian untuk mengaudit setiap narkoba yang digeledah dan disita. Negara harus membentuk tim audit itu," tegas Teuku. Teuku berharap, masyarakat harus meningkatkan pengetahuan tentang dampak kesehatan dengan penyalahgunaan narkoba, serta meningkatkan nilai-nilai agama. (rd/daf)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB