RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro menyatakan pengunduran dirinya sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerima surat tersebut.
Adapun, pengunduran diri itu tertulis pada surat B.118-CSC/CSM/CGC/2021 dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengunduran ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Proses berikutnya, perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur,” terang Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangannya, Kamis (22/7).
Sementara itu, sebelumnya Ari Kuncoro ramai diperbincangkan oleh publik karena kasus rangkap jabatan sebagai komisaris sekaligus Rektor UI. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang di Pasal 35 huruf C dikatakan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Namun, aturan tersebut direvisi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi PP 75/2021 yang dalam Pasal 39 huruf C mengatakan hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Sehingga tidak lagi ada larangan menjabat sebagai komisaris.
Mengenai mundurnya Rektor UI, Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji melihat bahwa Ari Kuncoro lelah menjadi bahan pembicaraan akibat rangkap jabatan dan tiba-tibanya perubahan aturan tersebut.
Jadi, menurutnya ini sudah sepatutnya untuk dilakukan. Akan keputusan itu, dia pun mengapresiasinya karena lebih memilih tetap berada di dunia pendidikan dibandingkan tetap berada sebagai Wakomut karena adanya kepentingan pribadi. “Wajar sih kalau mundur. Kita apresiasi saja,” ujarnya.
Meskipun begitu, ia menyayangkan akan revisi itu. “Tapi sayang statutanya sudah ternoda. Harusnya (keluar) dilakukan jauh-jauh hari sebelum menodakan statuta UI,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Fauzi Abdillah pun mengatakan bahwa ini hal yang wajar. Sebab, ini bisa saja menjadi polemik yang tidak berkesudahan.
“Pengunduran diri tersebut menjadi sebuah kewajaran, karena respon tersebut adalah langkah strategis sekaligus etis yang perlu ditempuh di kala polemik ini memuncak,” ujar dia, Kamis (22/7).
Hal tersebut merupakan langkah strategis untuk sedikit menurunkan tensi perbincangan dengan tone negatif. Keputusan ini etis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak sesuai dengan kepatutan.
“Polemik ini kan akumulasi dari tindakan beliau selama ini. Saat dilantik menjadi Rektor sampai kemarin, beliau melanggar Statuta UI yang sebelumnya berlaku itu,” imbuhnya.
“Mungkin jika tidak tertangkap basah dan jadi parodi sehingga menjadi trending topic, jabatan tersebut akan diemban terus,” sambungnya.
Meskipun begitu, ia tetap meminta agar Rektor UI memberikan penjelasan sebagai bentuk tanggung jawab lebih jauh kepada publik. Bisa dengan membuat surat permintaan maaf, mimbar diskusi terbuka, dsb sebagai pertanggungjawaban akademis dan etis.
“Harapan saya, ini dapat menjadi pelajaran bersama bagi dunia pendidikan bangsa ini, untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tandas Fauzi. (jpc)
Sumber:Jawapos.com