utama

Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Toko di Mal pada Juni-Agustus 2021

Senin, 26 Juli 2021 | 10:25 WIB
RADARDEPOK.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang pemerintah hingga 2 Agustus 2021. Untuk membantu dunia usaha, ada sejumlah insentif yang diberikan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan untuk penyewa tempat di pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan kebebasan pajak pada Juni-Agustus 2021. "Untuk dunia usaha, sewa toko di pusat perbelanjaan akan diberlakukan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk masa pajak Juni-Agustus 2021. Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) sedang dalam proses," ujar Airlangga, Minggu (25/07). Airlangga mengatakan, untuk sektor usaha lainnya juga tengah dikaji pemberian sejumlah insentif. Contohnya untuk sektor transportasi dan pariwisata yang saat ini insentifnya masih dalam finalisasi. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://youtu.be/RRvcFd4KOj0

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB