RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Akad nikah, pemberkatan, serta upacara pernikahan di PPKM Level 4 di DKI Jakarta, mulai dari seluruh keluarga, tamu, maupun petugas yang menghadiri harus sudah disuntik vaksin virus Korona (Covid-19). Namun, untuk acara resepsi, tetap tidak diperbolehkan.
Aturan itu tertuang dalam SK Kadisparekraf DKI Jakarta No. 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. SK diteken Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.
Dalam SK dijelaskan, kegiatan akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel maupun gedung pertemuan yang telah memiliki izin penyelenggaraan, juga harus membatasi jumlah pengunjung yang hadir. Maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Penyelenggara pun tidak boleh mengadakan makan bersama di tempat. Penyediaan makanan, diizinkan dalam wadah tertutup dan untuk dibawa pulang.
"Seluruh keluarga/tamu, petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)," dikutip dari SK, Rabu (28/07).
Meski akad diizinkan, penyelenggaraan resepsi pernikahan di gedung, hotel yang telah memiliki izin penyelenggaraan masih tetap ditiadakan.
SK tersebut juga mengatur soal operasional tempat makan. Bagi usaha restoran, rumah makan, kafe yang berada di ruang terbuka dan udara bebas, diizinkan untuk melaksanakan makan di tempat.
Namun, para pegawai dan pengunjung juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi Covid-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan di tempat setiap pengunjung juga dibatasi maksimum 20 menit.
"Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ)," dikutip dari SK. (rd/net)Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=4Rd6daOHrCg