utama

Tes SKD Depok Tunggu BKN

Senin, 16 Agustus 2021 | 08:17 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Masa sanggah hasil seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berakhir Minggu (15/8). Proses tersebut akan berlanjut dengan jawab sanggah pada 15-22 Agustus 2021. Kemudian pengumuman pascasanggah dan peserta seleksi kompetensi pada 23 Agustus. Jumlah peserta seleksi CASN yang mengirimkan sanggahan, nantinya akan disampaikan saat pengumuman pascasanggah. “Pengumuman pascasanggah sesuai jadwal hari ini 15 Agustus, tapi kami masih menunggu. Karena masih ada perbaikan pada SSCASN,” ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati. Sedangkan tes CPNS dan PPPK untuk Kota Depok, Mary menegaskan, agenda selanjutnya setelah pengumuman pascasanggah pihaknya menunggu info lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Untuk agenda tes CPNS dan PPPK, belum ada info dari BKN,” terang Mary kepada Radar Depok, Minggu (15/8). Mary menyebutkan, bagi yang sudah lolos seleksi administrasi CPNS maupun PPPK langkah selanjutnya menunggu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Ia pun mengingatkan, agar para peserta terus memantau website BKPSDM, belajar, jaga kesehatan, dan tetap menjaga protokol kesehatan. “Selanjutnya, peserta menunggu SKD atau tes kompetensi. Kami harap peserta memantau di website BKPSDM, belajar, jaga kesehatan, dan jaga prokes,” tutur Mary. Kemudian sebagai upaya persiapan pelaksanaan SKD dimasa pandemi, Mary mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok. “Iya, nanti kami koordinasi dengan Satgas terkait pelaksanaan,” ucapnya. Terpisah, BKN menjadwalkan pelaksanaan tes CPNS 2021 dimulai 25 Agustus sampai 4 Oktober. Selanjutnya, tes PPPK nonguru dilaksanakan setelah pelaksanaan SKD CPNS 2021 selesai di masing-masing titik lokasi. Untuk pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dilakukan 17-18 Oktober. Namun, jadwal tersebut sepertinya terancam molor. Pasalnya, sampai saat ini BKN sebagai ketua panitia seleksi nasional (Panselnas) CASN belum mengantongi rekomendasi Tim Gugus Tugas Covid-19. "Sejauh ini rencana SKD masih tetap sesuai jadwal. Yang dimulai adalah instansi yang sudah siap duluan," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, Minggu (15/8). Dia menambahkan, satu-satunya yang bisa membuat jadwal tes CPNS 2021 dan PPPK mundur atau tidak adalah rekomendasi Tim Gugus Tugas Covid-19. Suharmen menyebutkan, sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan rekomendasi tersebut. Padahal BKN sudah bersurat dua minggu lalu dan telah dirapatkan juga. "Sebenarnya kami sudah mengingatkan mereka (Tim Gugus Tugas Covid-19) tetapi sampai sekarang masih belum dijawab surat saya," ungkap Suharmen. BKN berharap, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk segera memberikan kepastian pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK. Sebab, BKN akan salah kalau tetap melaksanakan seleksi tanpa ada rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19. Apalagi sekarang masih dalam kondisi PPKM Level 4. Suharmen menuturkan, pekan lalu BKN sudah membahas bersama Kemenkes, KemenPAN-RB, BPKP dan BNPB. Dalam rapat tersebut BKN sekaligus meminta kepastian pelaksanaan seleksi CASN 2021 ini. "Namun, jawabannya yang berwenang memberikan rekomendasi adalah Tim Ahli Covid-19 makanya kami menunggu itu sekarang," terangnya. Suharmen berharap keputusan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 segera turun. Mengingat waktu pelaksanaan seleksi tinggal 10 hari lagi. Dia menambahkan banyak agenda nasional yang tidak bisa dieksekusi dan tergantung Tim Gugus Tugas Covid-19. "Jadi meski BKN sudah mengeluarkan jadwal tetapi harus ada rekomendasi Tim Gugus Tugas Covid-19 karena situasi sekarang masih PPKM Level 4," pungkas Suharmen. (gun/esy/jpnn) Jurnalis/Editor: M. Agung HR

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB