RADARDEPOK.COM, DEPOK – Sejak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga saat ini di Kota Depok, Satpol PP terus menggencarkan sosialisasi sekaligus memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar PPKM.
Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Fery Birowo menuturkan, sudah ada ribuan orang dan badan usaha yang diberi sanksi tegas lantaran melanggar PPKM Level 4.
“Mayoritas pelanggarannya melewati jam pembatasan aktivitas. Seperti badan usaha dan kaki lima, hingga pelanggar prokes. Seperti menimbulkan kerumunan dan tidak menggunakan masker,” ungkap Fery kepada Radar Depok.
Berdasarkan data Satpol PP Kota Depok, terdapat 5.056 perorangan pelanggar PPKM yang diberi sanksi. Dengan rincian, teguran lisan 4.977 orang, dan teguran sosial 79 orang. Sedangkan untuk badan usaha ada 3.331 yang terkena sanksi. Di antaranya teguran lisan, 2.687 badan usaha, teguran tertulis 449, denda 181, dan penyegelan 14 badan usaha.
“Untuk nominal denda yang kami terima belum bisa saya sampaikan, karena sekarang lagi libur. Staf belum bisa memberikan data,” tutur Fery.
Ketika ditanya mengenai jumlah orang maupun badan usaha yang dikenakan persidangan tindak pidana ringan (Tipiring), Fery mengaku belum ingat pasti berapa jumlah orang yang disidang. “Masih dicari datanya,” tuturnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Divo Ardianto mengatakan, sejak pemberlakuan PPKM Level 4 hingga saat ini, pihaknya baru satu kali melakukan persidangan Tipiring. “Udah pernah satu kali kita adakan sidang Tipiring. Ada 12 orang yang jadi terdakwa. Mereka semua bayar denda, paling besar nominal dendanya Rp300 ribu,” ucap Divo kepada Radar Depok.
Dia menjelaskan, persidangan Tipiring ini dilakukan lantaran adanya undangan dari Penyidik dalam hal ini Satpol PP Kota Depok, selaku kuasa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok. Maka dari itu, hingga saat ini mereka belum ada yang mendapatkan undangan lagi untuk melakukan sidang. “Kami sifatnya pasif, kalau ada undangan baru melakukan sidang Tipiring,” ucapnya.
Dia menambahkan, untuk jumlah denda yang diterima dalam Tipiring tersebut, pihaknya tidak mengetahui berapa jumlahnya. Hal ini karena wewenang untuk meminta denda tersebut ada di JPU. “Tugas Jaksa untuk menerima uang denda pelanggar PPKM, kami gak tahu berapa jumlah yang diterima, kami hanya menjatuhkan vonis saja,” pungaksnya. (rd/dra)
Jurnalis: Indra AbertnegoEditor: M. Agung HR