utama

Selain Sertifikat Vaksin, Dibutuhkan Identitas Lainnya untuk Naik Kereta Api

Rabu, 8 September 2021 | 11:25 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - PT KAI akan menerapkan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat penggunaan moda kereta api, bahkan surat identitas lainnya, seperti KTP akan diminta untuk mencocokan data di sertifikat vaksin.

Hal ini disampaikan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Rabu (08/09).

"Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama," jelasnya.

Ia menerangkan, bahwa hari ini, Rabu (08/09) telah diterapkan penggunaan sertifikat vaksin tapi masih dalam masa transisi dari penerapan STRP. Pihaknya tetap menghimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu (13/09) wajib menunjukkannya kepada petugas.

“Hari ini sampai Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL. Selanjutnya mulai Sabtu (11/09) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” tutup Anne. (rd/arn)

 

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/Hyt7gEYalCk

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB