utama

UMK Depok Tambah Rp137.409 Jadi Rp4.339.514

Selasa, 14 September 2021 | 08:34 WIB
RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos/2020. Dalam keputusan tersebut, Upah Minimum Kota (UMK) Depok Tahun 2021 ditetapkan naik sebesar Rp137.409 atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4.202.105 menjadi sebesar Rp4.339.514.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin menjelaskan, Kota Depok wilayah upah minimum tertinggi ke-4 di Jawa Barat, setelah Kabupaten Karawang, yakni sebesar Rp4.798.312, Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.791.843, dan Kota Bekasi sebesar Rp4.782.935.

Berdasarkan keputusan tersebut, lanjut Thamrin, Upah Minimum Regional di kawasan Bandung Raya sudah ditetapkan (UMR Bandung 2021). Untuk Kota Bandung, UMR ditetapkan sebesar Rp3.742.276. Sementara Bandung Raya lainnya yakni Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp3.248.283, Kabupaten Bandung Rp3.241.929, Kota Cimahi Rp3.241.929, Kabupaten Cianjur Rp2.534.798, dan Kabupaten Sumedang Rp3.241.929.

“Kami sudah menerapkannya sejak keputusan tersebut keluar, bila ada yang tidak sesuia bisa lapor ke Disnaker,” terangnya kepada Harian Radar Depok, Senin (13/9).

Penetapan UMR Bandung 2021 dan 26 daerah kabupaten/kota di Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Sementara, salah satu pekerja di perusahaan tekstil, Ridwan M mengaku, apa yang sudah ditetapkan tidak sesuai dengan kenyataan. Malah, yang ada rekan-rekannya banyak yang dirumahkan. Selama pandemi Covid-19 dia hanya menerima kurang dari Rp3 juta. Dia menerima itu karena khawatir ikut dirumahkan. Memang adanya virus Korona sangat menyusahkan seluruh sektor. “Saya lebih memilih menerima gaji di bawah UMK ketimbang harus dirumhkan,” singkatnya.

Perlu diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

17 daerah di Jawa Barat mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat (UMR Bandung 2021). Selanjutnya, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon. Sedangkan sepuluh daerah yang tidak menaikkan UMK pada tahun 2021 antara lain Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.(cr1/rd)

Jurnalis : Ivanna Yustiani

Editor : Fahmi Akbar 

 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB