utama

Tiga Terjun Payung Depok Melaju ke Semifinal PON XX

Rabu, 13 Oktober 2021 | 07:35 WIB
RADARDEPOK.COM – Harapan mendapatkan medali emas dari atlet Depok di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, masih terbuka. Selasa (12/10), tiga atlet Depok dalam cabang olahraga (cabor) Terjun Payung dipastikan masuk semi final setelah berlaga, di Lapangan Kantor Bupati Mimika, Papua.

Tiga atlet tersebut yakni Arwis, Ismail Doda di Nomor Ketepatan Mendarat Regu Putra, dan Tutik Lestari di Nomor Ketepatan Mendarat Regu Putri.

Tercatat, pada saat pertandingan, Arwis dengan nomor helm 4D pada babak satu sampai babak delapan mendarat dengan skor 0.46. Selanjutnya, Ismail Doda dengan nomor helm 4B mendarat dengan total skor 0.33 dalam Ketepatan Mendarat Regu Putra.

Sementara itu, Tutik Lestari dengan Nomor Helm 11B mendarat dengan total skor 0.76 pada Ketepatan Mendarat Regu Putri. Ketiga atlet saat ini sudah menyelesaikan sampai delapan babak dan melanjutkan pertandingan di semifinal yang dilaksanakan, Rabu (13/10).

Ketua KONI Kota Depok, Herry Suprianto mengatakan, ketiga atlet sudah berusaha untuk sampai masuk ke babak semifinal. Namun ketiga atlet tersebut harus memaksimalkan kemampuannya agar masuk ke babak final. "Sejauh ini saya bersyukur dengan hasil yang ada," ujarnya kepada Radar Depok, Selasa (12/10).

Dia berharap, ketiga atlet tersebut dapat berkonsentrasi dalam melaksanakan pertandingan ini agar dapat meraih medali emas. Perlu diketahui sebelumnya ketiga atlet tersebut mendapat medali emas di Pekan Olahraga Daerah (Porda) Jabar 2018.

"Mereka harus bisa berusaha dengan maksimal mungkin, karena apapun bisa terjadi. Pertandingan ini namanya ketepatan mendarat dan harus tepat je zero poin, ya mudah-mudahan mereka berhasil," tandasnya. (van/rd)

Jurnalis : Ivanna Yustiani 

Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB