utama

Peraturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh : SIM dan Paspor Tidak Berlaku

Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:10 WIB
RADARDEPOK.COM - Mulai Selasa (26/10), ada peraturan baru pada perjalanan kereta jarak jauh. Aturan tersebut adalah kewajiban mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat membeli tiket.

Jadi, pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

Sementara itu khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mau naik kereta jarak jauh dari Jakarta wajib mencantumkan nomor identitas yang ada pada paspor. Lalu bukan kah selama ini naik kereta memang mencantumkan NIK, lalu apa bedanya aturan baru ini?

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, sebelumnya KAI masih menerima paspor ataupun nomor SIM untuk catatan identitas diri. Namun kini yang wajib dicantumkan hanyalah NIK, yang ada di KTP ataupun Kartu Keluarga.

Di sisi lain , pada aturan sebelumnya anak-anak tidak diwajibkan menyetor NIK pada saat membeli tiket. Kali ini diwajibkan mencantumkan NIK.

"Kalau sebelumnya bisa pakai nomor SIM atau paspor untuk identitas, kemudian anak tidak perlu pakai NIK. Kalau sekarang wajib semua pakai NIK," ungkap Eva, Selasa (26/10).

Adapun, aturan penggunaan NIK saat membeli tiket ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. KAI telah mengintegrasikan sistemnya dengan PeduliLindungi, di aplikasi PeduliLindungi sendiri basis datanya adalah NIK setiap orang.

"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding," ungkap Eva.

Eva mengingatkan, agar bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/nkLuOgfY3Jw

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB