utama

Disamakan Kasus Ratna Sarumpaet, JPU Kasus Babi Ngepet Dianggap Keliru

Selasa, 16 November 2021 | 14:54 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Penasihat hukum Terdakwa Adam Ibrahim (44) Perkara Penyebaran Berita Bohong Babi Ngepet, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam melakukan penuntutan.

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Penasihat Terdakwa, M Razali Siregar, saat agenda sidang Nota Pembelaan yang berlangsung di Ruang Sidang 2, Kantor Pengadilan Negeri Depok, Selasa (16/11).

"Kami tidak sependapat dengan tuntutan yang diberikan JPU. Kami menilai berita bohong dilakukan tidak menimbulkan keonaran, kegaduhan, sampai pada kekisruhan," jelasnya.

Baca Juga : https://www.radardepok.com/2021/11/bpom-beberkan-produk-kosmetik-berbahaya-berikut-daftarnya/

Terlebih, kata Razali, JPU mengaitkan perkara ini dengan kasus Ratna Sarumpaet sehingga sangat keliru. Dengan jelas kasus Ratna Sarumpaet bermuatan politik.

"JPU terlalu membesar-besarkan kasus babi ngepet dengan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet, bahwa JPU telah keliru menilai kejadian yang dilakukan Terdakwa dihubungkan dengan kasus Ratna Sarumpaet," tandasnya. (rd/arn)

 

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/YMN9fcw33Sc

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB