utama

UMK Tak Sesuai Buruh Depok Ancam Demo, Walikota Masih Kaji Usulan

Selasa, 23 November 2021 | 07:30 WIB
RADARDEPOK.COM – Jelang pengumuman besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2022 di Depok menemui gejolak. Buruh di Depok tetap menuntut permintaan yang sudah diajukan saat aksi beberapa pekan lalu. Jika tidak direstui, buruh ancam akan melakukan aski kembali. Perlu diketahui seharusnya, Senin (22/11) pemerintah kota (Pemkot) Depok, sudah mengumumkan nilai UMK.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno menegaskan, Pemkot Depok mesti memenuhi permintaan buruh dalam menaikan UMK 2022. Para buruh sebelumnya mengadakan aksi meminta Pemkot Depok mengakomodir harapan buruh : menaikan UMK sebesar lima persen dari UMK di 2021.

"Kami sudah sampaikan dan mudah-mudahan Pemkot Depok bisa menilai dan melihat apa yang kita ajukan," kata Wido, Senin (22/11).

Saat aksi, lanjut Wido, perwakilan buruh pun diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Mohammad Thamrin, dan Asisten Bidang Ekonomi Setda Kota Depok, Sidik Mulyono. Pemkot akan mendiskusikan permintaan buruh perihal kenaikan UMK 2022. Saat ini, UMK Depok Rp4,3 juta sekian, dan semoga pada UMK 2022 naik menjadi Rp4,5 juta sekian.

"Jika tak sesuai harapan, teman-teman buruh sepakat akan melakukan aksi lagi. Karena kami berpikir minyak goreng naik, maka dari itu sebenarnya itu (UMK) kan untuk menutup kebutuhan hidup," ujarnya.

Ia berharap, Pemkot Depok dapat melakukan pertemuan dengan para buruh guna membahas mengenai kenaikan UMK. Hanya saja, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan dari Pemkot Depok.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dikatakan Wido telah mengetuk palu terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1,8 juta sekian. Sebelum UMK Depokm ditetapkan, Undang Undang Omnibuslaw Cipta Kerja yang sedang dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, tidak bisa jadi acuan.

"Maka selayaknya UU (Omnibuslaw) itu belum bisa berjalan sampai turunnya PP 36. Kami berharap pemerintah jangan mengesampingkan itu, makanya kami minta pemerintah musyawarah ke kami dan mengacu dengan memakai aturan yang lama (PP 78 Tahun 2015),"

Di mana PP 78 Tahun 2015 berisikan tentang kenaikan upah mengacu pada pertumbuhan inflasi dan perekonomian. "Jadi, Pemkot Depok jangan mengacu surat edaran menteri, kita meminta pemkot mengacu pada dewan pengupahan dan mengacu pada PP yang lama, buka yang baru," papar Wido.

Sebelum nantinya diketuk palu, Wido berharap Pemkot Depok dapat lebih dulu melakukan musyawarah dengan para Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). "Sampai detik ini, Disnaker Depok masih mengacu surat edaran menteri, yang mana surat edaran (menteri tersebut) masih mengacu pada PP 36 (UU Omnibuslaw Cipta Kerja)," ujarnya.Sementara itu, Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok selalu komitmen dan seimbang dengan perusahaan, sebagai pelaku ekonomi utama dalam menjalankan dan memperlancar roda perekonomian.

"Nanti kalau perusahaannya colaps, pegawainya nanti kena PHK, kemudian menjadi pengangguran jadi kemiskinan lagi," ujarnya kepada Harianb Radar Depok, Senin (22/11).

Idris menambahkan, Pemerintah Kota Depok juga memberikan perhatian kepada para buruh dan pekerja di Kota Depok. Namun, perusahaan juga harus perduli kepada buruh-buruh. Jika, buruh dan perusahaan menginginkan Upah Minimum Kota (UMK) naik, Pemerintah Kota mendekatkan kedua keinginan para buruh. "Kita pemerintah sebagai fasilitator, mendekatkan antara dua keinginan ini," ucapnya.

Menurut Idris, dalam sejarahnya UMK Kota Depok selalu naik di setiap tahunnya. Bahkan UMK tahun ini sudah mencapai nilai Rp4.339.514 . Namun Idris belum menyebutkan berapa UMK yang akan naik. "Dalam sejarah UMK akan naik setiap tahunnya, untuk tahun ini akan kita tingkatkan tadi ada usulan masih dalam sebuah kajian," tandasnya. (van/rd)

Jurnalis : Ivanna Yustiani 

Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB