RADARDEPOK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai pantau prahara penipuan investasi minyak goreng dan sembako di Kota Depok. Lembaga negara ini menyarankan korban lapor ke Polres Metro Depok, dengan melengkapi seluruh data. Sampai Senin (23/11), korban penipuan terus bertambah. Hal itu diketahui saat pertemuan para korban penipuan, di Perumahan Permata Lebak Wangi, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing mengungkapkan, yang dilakukan korban dengan cara melapor ke polisi merupakan tindakan yang tepat. Karena korban juga sudah membawa bukti-bukti yang lengkap. "Korban juga sudah menyampaikan bukti yang lengkap sehingga dia bisa menyampaikan fakta dan dapat langsung ke proses hukum," ungkapnya kepada Harian Radar Depok, Senin (23/11).
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing
Tongam menambahkan, dugaan penipuan yang memang wajib dilaporkan, salah satu syaratnya harus melengkapi bukti-bukti seperti bukti penawaran, transaksi hingga percakapan. Ini agar valid bahwa telah terjadi penipuan investasi minyak goreng. "Salah satu syarat dalam penyidikan yaitu kecukupan bukti, kemudian nanti akan dicari tersangkanya," tegasnya.
Salah satu korban penipuan investasi minyak goreng, Ade Ernawati mengatakan, para korban melapor ke Polrestro Depok terkait penipuan PO minyak goreng pada Kamis (18/11). Namun korban diharuskan melengkapi data-data yang dibutuhkan pihak kepolisian. "Saya sudah melapor ke Polrestro Depok, namun disuruh pulang untuk melengkapi catatan, padahal sudah lengkap," ujarnya kepada Harian Radar Depok, Senin (22/11).
Hari ini (kemarin) para korban berkumpul di rumahnya di Perumahan Permata Lebak Wangi Kelurahan Pemagasari, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Saat pertemuan ada lima korban yang datang untuk berdiskusi bagaimana cara mengatasi permasalahan yang dialami para korban. Dari pertemuan tersebut ternyata terdapat lima orang yang juga merupakan korban dari pasangan suami istri tersebut. Total keseluruhan kerugian yang di capai dari lima korban yakni Rp391 juta. “Hari ini (Kemarin) kami berkumpul dan berdiskusi karena korban lain juga sudah ditagih seler, dan mau minta penyelesaiannya kemana,” ucapnya.
Ade menyebut, saat ini, para korban sudah bersama kuasa hukum dan hanya mengikuti arahan. Data-data yang akan menjadi bukti kini sudah ditangan kuasa hukum. Nantinya, para korban akan kembali melapor ke Polrestro Depok bersama kuasa hukumnya. "Kami hanya mengikuti apa yang disampaikan oleh pengacara," tegasnya.
Perlu diketahui, penipuan dengan sistem pre order (PO) ini d mulai sejak 2019 dan baru diketahui November 2021. Kedua terduga pelaku merupakan sepasang suami istri : Syaifullah alias Ipul dan Siti Koadah alias Mama Fika atau Ibu Eko di Kampung Pitara, Kecamatan Pancoranmas Kota Depok. Hingga kini total ada 500an lebih warga yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi korban penipuan. Dan ditaksir kerugian mencapai miliaran rupiah. (van/rd)