utama

Pelaku Penusukan TNI di Depok Kena 3 Dakwaan Pasal

Senin, 29 November 2021 | 14:54 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pelaku Penusukan TNI dan warga sipil, Ivan Viktor Dethan (28) akan didakwa tiga pasal sekaligus saat persidangan perdana berlangsung, di Pengadilan Negeri Depok.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat menerangkan, tiga dakwaan adalah Pasal 338 KUHP, Pasal 338 ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 ayat 1.

"Nanti akan ada tiga dakwaan pasal ketika naik persidangan. Saat ini pelaku masih menjalani tahanan selama 20 hari," ungkap Rio.

Sesuai dengan Surat Perintah (Seprint) nomor 2682/M.2.20.3/Eoh.2/ ada tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus ini.

"Tiga jaksa itu, Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono, dan A.B Ramdhan," tandasnya. (rd/arn)

 

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/N0kE8Q43Rj8

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB