RADARDEPOK.COM - Besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Di dalam peraturan itu, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi dengan Rp 4.816.921,17 dan UMK terendah di Jabar berada di Kota Banjar dengan Rp 1.852.099,52.