RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Layanan jam operasional bus TransJakarta diperpanjang, yakni dari pukul 05.00-24.00 WIB, dan mulai di berlakukan hari ini (17/12).
"Jam operasional Transjakarta diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB dari sebelumnya 05.00 WIB-22.30 WIB," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris, Jumat (17/12).
Perpanjangan jam operasional ini dilakukan sehubungan dengan penerapan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta.
"Sehubungan dengan secara resmi ditetapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibukota DKI Jakarta menjadi Level 1 (satu) oleh pemerintah," ungkap dia.
Kebijakan perpanjangan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Perpanjangan layanan ini akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen. AMARI akan beroperasi di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1 - Koridor 13). (rd/net)