utama

Ketua MUI Pusat : Boleh Mengucapkan Selamat Natal

Senin, 20 Desember 2021 | 11:30 WIB
RADARDEPOK.COM - Umat Islam boleh mengucapkan Selamat Natal bagi umat Kristiani yang merayakannya. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah, Cholil Nafis.

"Saya sendiri berkesimpulan bahwa hukumnya boleh mengucapkan selamat natal. Apalagi bagi yang punya saudara Nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural," kata Cholil.

Cholil menilai umat Islam mengucapkan Selamat Natal bukan mengakui keyakinan kaum Kristiani, tetapi memberikan penghormatan kepada yang merayakannya.

Ia lantas menjelaskan, fatwa MUI tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama tak menjelaskan soal pelarangan mengucapkan Selamat Natal.

"Kalau mengikuti fatwa MUI tahun 1981 bahwa yang diharamkan itu ikut upacara natalan dan ikut kegiatan natalan. Jadi soal mengucapkan Selamat Natal itu tidak dijelaskan dalam fatwa MUI itu," kata dia.

Baca Juga : Anggota Satlantas Polrestro Depok Padamkan Kebakaran Mobil di Tol Jagorawi

Selain itu, Cholil menyadari, sebagian ulama di Indonesia berbeda pendapat soal mengucapkan Selamat Natal. Ia lantas mengimbau bagi yang tak berkepentingan untuk mengucapkan Selamat Natal tak perlu mengucapkannya.

"Begitu juga pejabat daerah tak usah bikin spanduk untuk menghimbau mengucapkan Selamat Natal," kata dia.

Sebelumnya, muncul polemik ketika MUI Sumatera Utara melarang umat Islam mengucapkan Natal bagi umat Kristiani yang merayakan.

Larangan itu tertuang dalam dokumen Tausyiah MUI Sumatera Utara Nomor 39/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris Umum MUI Sumut Asmuni pada 9 Desember lalu.

MUI Sumut menilai mengucapkan Selamat Natal tak sesuai syariat Islam. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=X8Xx7zg1-90

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB