RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Sri Kuncoro turun gunung menjadi peneliti dalam kasus pencabulan 10 orang anak yang dilakukan pelaku MMS (52) di salah satu tempat menimba ilmu keagamaan yang berada di kawasan Kemirimuka, Kecamatan Beji.
Sri akan didampingi tiga jaksa utama sekaligus berkompeten dalam melakukan penelitian kasus tersebut. Jaksa tersebut adalah, Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Depok, Arief Syafrianto, Putri Dwi Astriani, dan Alfa Dera.
Hal ini disampaikan secara resmi oleh Kasie Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat, Selasa (21/12).
"Iya kasus ini langsung di pegang pak Kajari. Beliau menjadi ketua timnya, didampingi pak Arief, Putri, dan Alfa," jelasnya.
Rio memastikan bahwa Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor B: 407/XII/RES.1.24/2021/Reskrim atas nama Tersangka MMS (52) pada hari jumat lalu (17/12).
Penunjukan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam kasus pencabulan yang terjadi di Kota Depok. Penunjukan tiga orang Jaksa tertuang pada Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti (P-16) Nomor : 2926/M.2.20/Eku.1/12/2021. (rd/arn)