RADARDEPOK.COM - CCTV memang ada gunanya juga. Satu dari dua pelaku pembobolan rumah selebgram Ainindya Saskhita Cahya Putri, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung Kota Depok, terekam jelas. A pelaku perampok yang berhasil menggondol sejumlah berharga senilai Rp56 juta berhasil ditangkap di Sumatera Selatan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, satu tersangka berinisial A ditangkap dalam pelariannya ke Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. “Sementara tersangka yang diamankan, satu orang berinisial A bin A di Sumatera Selatan. Jadi ada dua pelaku satu masih buron atas inisial G,” kata Imran kepada Harian Radar Depok, Selasa (21/12).
Imran mengatakan, saat melakukan perampokan, A mencongkel jendela rumah Ainindya menggunakan obeng. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memantau begitu pemilik rumah keluar rumah. “Pelaku langsung masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng,” kata Imran.
Namun, muka tersangka terekam jelas dalam kamera CCTV yang terpasang di rumah selebgram itu. Sehingga polisi dengan mudah mengidentifikasi dan menangkap. Dari tangan tersangka, Imran mengatakan, disita satu unit laptop merek Apple, emas batangan seberat 10 gram, emas batangan seberat 0,5 gram, cincin seberat 3 gram, tiga jam tangan merek Alexander Cristie, satu jam tangan Swiss Army, uang pecahan Rp 75.000 dengan total Rp 1,7 juta. “Total kerugian sekitar Rp 56 juta,” kata Imran.
Atas perbuatannya, tersangka perampokan itu terjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, setelah menangkap tersangka A, pihaknya melakukan pengembangan terkait penadah barang curian milik selebgram. Sejumlah barang yang diambil tersangka telah dijual kepada dua orang itu. "Selain mengejar tersangka lain, kami menetapkan dua orang DPO yakni berinisial K dan E sebagai penadah," ujar Yogen di Polres Metro Depok, Selasa (21/12).
Peran dari dua tersangka yakni K merupakan yang membeli barang hasil pencurian berupa satu buah laptop merk MacBook Pro 2019. Untuk tersangka berinisial E merupakan penadah yang membeli barang berupa emas batangan seberat 10 gram, emas batangan seberat 0,5 gram, cincin seberat tiga gram, dua jam tangan merk Alexander Cristie dan satu buah Swiss Army. "Kedua tersangka penadah ini masih kita buru untuk segera dilakukan penangkapan," ungkap Yogen.(cr1/rd)