utama

Ajudan Gubernur Ini Ditangkap Karena Miliki Sabu-sabu Seberat 6,7 Kg

Rabu, 2 Februari 2022 | 13:30 WIB
Ilustrasi

RADARDEPOK.COM - Seorang anggota kepolisian aktif berinisal ARG yang bertugas di Sat Brimob Polda Kepulauan Riau ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang di dua lokasi berbeda, yakni Tanjung Pinang dan Bintan, terhadap dua rekan tersangka lainnya, inisial M dan DTP.

"Memang benar ada tangkapan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang dengan tiga tersangka M, ARG, dan ADP, beserta menyita barang bukti seberat 6,7 kg sabu," ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt.

Dari salah satu tersangka, Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, kalau ARG merupakan anggota aktif yang bertugas menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri tak menjelaskan secara rinci keterlibatan anggota Sat Brimob Polda Kepri, yang juga pengawal pribadi Gubernur Kepri tersebut.

Baca juga : 1.083 Positif, BOR RS Covid-19 Terisi 50 Persen di Depok

Namun, diungkap lebih lanjut Harry, atas pengungkapan itu, Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang telah melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan intensif lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Saat dilimpahkan, dengan tiga tersangka dan barang bukti yang disita seberat 6,7 kg sabu-sabu," tutupnya.

Sementara Kabid Propam Polda Kepri Kombes Stefanus Michael Tamuntuan juga mengakui ada penangkapan tersebut, namun enggan berkomentar lebih lanjut.

"Penanganannya masih dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Untuk sementara boleh tanya dulu ke pihak berwenang Ditresnarkoba Polda Kepri," tegasnya. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=52ZEhflk2vE

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB