utama

Pekan Depan Berkas Kadishub-Anggota DPRD Depok Dilimpahkan

Rabu, 9 Februari 2022 | 07:12 WIB
BERMASALAH : Penampakan halaman Perumahan Reiwa Town, di Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari Kota Depok yang tersangkut masalah mafia tanah. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Pekan depan kasus mafia tanah yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Eko Herwiyanto, Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al-Ardisoma, menempuh babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kabarnya segera melimpahkan berkas perkara mafia tanah ke Kejaksaan Negeri Depok. Berkas perkara Kadishub , anggota DPRD Depok dan dua tersangka lainnya  segera rampung.

"Penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) minggu depan. Saat ini masih ada beberapa dokumen bukti yang harus dilengkapi penyidik, sebelum pelaksanaan minggu depan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (7/2).

Andi mengatakan, jumlah tersangka masih empat orang. Keempatnya ialah Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto, pihak swasta Hanafi, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar, dan anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma. "Tidak ada penambahan tersangka," ujar jenderal bintang satu itu.

Keempat tersangka tidak ditahan. Namun, Andi tidak membeberkan alasan tak menahan para tersangka. Penahanan sepenuhnya pertimbangan penyidik. Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada awal Januari 2022. Perkara ini dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai Camat Sawangan.

Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU). "Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban ES," jelas Andi.

Kemudian, tanah tersebut digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit. Kasus ini merupakan pengusutan laporan korban Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily diwakili kuasa hukumnya.

Laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020. Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.

Menimpali hal ini, Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera tak menjawab saat ditanya soal pelimpahan kasus mafia tanah dari Dittipidum Bareskrim Polri. “Yang mau limpahin siapa,” singkat dia.(dra/rd)

Jurnalis : Indra Abertnego Siregar 

Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB