RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah atau haji 2022 sebesar Rp45.053.368 per orang.
Yaqut merincikan, BPIH termasuk dalam rincian komponen biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.
Menteri Agama menjelaskan, sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.
"Penyeimbang antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jemaah dengan biaya yang harus dibayar," kata dia.
Tentunya, BPIH tersebut lebih mahal ketimbang BPIH reguler pada tahun 2020 sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, lalu pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.
Baca juga : Kapan Turunnya : Minyak Goreng di Depok Masih Mahal
Komponen BPIH yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan Rp8,9 triliun. Komponennya, meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.
Pertimbangannya ialah penetapan penerbangan haji disusun dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi, prinsip rasionalitas, kewajaran harga. Lalu kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan.
"Dasar pembiayaan di Arab Saudi menggunakan Ta'limatul Hajj yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Efisiensi dan efektivitas kewajaran biaya," tutur Menag Yaqut. Nantinya, usulan biaya perjalanan ibadah haji reguler ini akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR.
Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum memberikan kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji 2022. Padahal waktu persiapan tinggal 3,5 bulan untuk pemberangkatan pertama.
Menag Yaqut mengatakan jika mengacu pada kalender hijriah dan asumsi normal, jemaah haji pertama akan mulai berangkat pada 5 Juni yang artinya persiapan untuk pemberangkatan ibadah haji 2022 terhitung pendek. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=ZJ3JUeumJbI