utama

Mulai 26 Februari Tarif Tol Dalam Kota Naik, Berikut Daftar Harganya

Kamis, 24 Februari 2022 | 09:05 WIB
Tarif Tol Dalam Kota naik

RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Mulai 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB, tarif Tol Dalam Kota naik Rp 500. Kenaikan berlaku untuk semua golongan di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Kenaikan tarif Tol Dalam Kota sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022. Berikut tarif barunya:

Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000,-
Gol II: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol IV: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-
Gol V: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-

"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan inflasi periode 1 November 2019-30 November 2021 sebesar 3,03%," kata Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman, Rabu (23/02).

Baca juga : Tak Mau Kalah dengan Pedagang Kedelai, Tukang Daging di Depok Juga Ancam Mogok

Kebijakan tersebut dinilai perlu sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

Selama ini Tol Dalam Kota disebut berperan penting mendukung pertumbuhan kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan, serta sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat. Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi lalu lintas bagi Tamu Negara, Presiden, Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas.

"Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan dan menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya. (rd)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=BQQSbXnlc-Y

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB