RADARDEPOK.COM, KEMIRIMUKA – Kota Depok belum lama dihebohkan dengan dengan kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya yang baru berusia 11 tahun, dan kini di Kota Depok pun ada lagi kasus yang berkaitan dengan pemerkosaan.
Seorang perempuan berinisial DS yang berusia 8 tahun, diperkosa tetangganya sendiri berinisial S yang masih duduk di jenjang pendidikan SMP di kawasan Kecamatan Beji.
Berdasarkan penjelasan orang tua korban Y, anaknya diberi uang Rp 4.000 lalu diajak untuk masuk ke dalam rumah S. Saat di dalam rumah, S mengajak DS menonton film porno. Tidak hanya sampai disitu, S pun memaksa DS untuk mempraktikan adegan di video porno tersebut.
“Anak saya disuruh buka baju lalu disuruh menghisap alat kelamin pelaku oleh pelaku. Anak saya tidak mengerti apa-apa, hanya bisa menurut sambil ketakutan,” ujar Y.
“Pas pulang, alat kelamin anak saya berdarah, dan darahnya itu darah segar, benar-benar keluar dari alat kelaminnya sampai membasahi selangkangannya,” lanjutnya.
Setelah ditanya oleh kedua orang tuanya, korban yang ketakutan hanya bisa menangis sambil enggan berbicara.
“Dia tidak mau bicara sama sekali, mungkin shock dan takut, karena anak umur 8 tahun tidak mengerti apa-apa,” ujar Y.
Barulah sang bibi yang membujuk korban untuk berbicara apa yang telah dialaminya.
“Sama kakak saya baru dia mau bicara habis diapa-apain sama (s),” ucap Y.
Y yang tidak terima anaknya diperkosa oleh orang yang dikenalnya, segera melapor pada RT dan RW setempat.
“Saya lapor ke RT dan RW, saya kasih unjuk bukti celana dalam anak saya yang berdarah,” ucap Y.
RT dan RW setempat pun segera memanggil pelaku, pelaku pun tidak mau jujur dengan apa yang telah dia perbuat.
“Dia enggak mau ngaku, bahkan keluarganya saja menuduh saya memfitnah pelaku,” ucap Y.
Yanto yang hanya berprofesi sebagai pemulung pun harus menelan pil pahit dengan kenyataan pelaku yang mengaku tidak bersalah, tidak tinggal diam, Y pun segera melakukan kasus anaknya kepada pihak berwajib yaitu Polres Metro Depok.
“Saya lapor ke Polres, lalu di arahkan untuk visum dulu, di Rumas Sakit Kramat Jati,” ucap Y.
Tapi naas, Y tidak diperbolehkan untuk melihat hasil visum putrinya sebelum persidangan dilakukan.
“Keluar hasil, tapi saya belum boleh lihat katanya nunggu sidang dulu,” ujarnya.
Sayangnya, sudah 10 bulan dari kejadian tersebut, belum ada proses persidangan dari pihak kepolisian.
“Kejadian dari Mei 2021 sekarang sudah Maret 2022, belum juga ada kelanjutan prosesnya,” ucap Y.
Kini Y dan istri hanya bisa pasrah sambil menunggu pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus yang telah dialami putri sulungnya.
“Saya sakit hati mba, anak saya semenjak kejadian, benar-benar berubah dari yang tadinya penurut sekarang jadi pembangkang dan emosian, sedangkan pelaku masih melenggang bebas kesana kemari,” ucap Y.
Y pun berharap agar pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman yang setimpal atas apa yang telah dia perbuat.
“Saya tidak mau apa-apa uang, segala macam, saya hanya ingin keadilan untuk anak saya, saya ingin kasus ini tidak basi, saya ingin pelaku ditangkap, sudah itu aja,” tutupnya. (rd/cr1)
Jurnalis : Nurhidayati Fauna
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=--eRCo-i1LU