utama

6 Kopi Saset Berbahaya yang Dirilis BPOM, Beredar di Bogor

Senin, 7 Maret 2022 | 09:05 WIB
BPOM merilis enam jenis kopi saset berbahaya untuk kesehatan.

RADARDEPOK.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyidak produk kopi berlabel palsu BPOM yang mengandung sildenafil dan paracetamol. Kopi saset tersebut beredar luas di Bogor dan Bandung.

"Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," tutur Kepala BPOM Penny K Lukito.

Merek kopi saset yang mengandung bahan kimia obat tersebut yakni:

- Kopi Jantan
- Kopi Cleng
- Kopi Badak
- Laki
- Greng Joss
- Macho Man

Ditegaskan kembali, penggunaan bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian.

Baca juga : Puluhan PKL dan Pengamen di Depok Ditertibkan

Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

"Dalam waktu singkat risikonya besar sekali dikaitkan dengan aspek kesehatan. Gangguan jantung, gangguan hati, sakit ritme jantung, ini ada pengaruh juga ke alat reproduksi, siapapun yang mengonsumsi ini. Kemudian juga gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, kanker juga dimungkinkan," beber Penny. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=9vvXybIsAP4

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB