utama

Yang Sudah Vaksin Lengkap, Bebas Tes Antigen dan PCR untuk Penumpang Pesawat-KA

Selasa, 8 Maret 2022 | 09:05 WIB
Ilustrasi

RADARDEPOK.COM - Jika sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan lengkap, maka pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif. Aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut.

Luhut mengatakan, aturan baru ini akan ditetapkan dalam surat edaranyang diterbitkan dalam waktu dekat.

"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Baca juga : Kabar Gembira, Tarif Kenaikan KRL Ditunda

Aturan ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Kasus Covid-19 turun sangat signifikan.

"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," ujarnya.

Luhut juga menyampaikan kabar baik terkait kondisi rawat inap rumah sakit mengalami penurunan. Kasus kematian juga terus melandai.

"Begitu pun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai," ujar Luhut.

Penurunan ini disebut Luhut terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali. Hanya Yogyakarta yang trennya disebut belum menurun. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=q0vDi78Pb4o

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB