utama

Apakah ASN Boleh Cuti Lebaran Tahun Ini? Berikut Penjelasan Kemenpan RB

Rabu, 16 Maret 2022 | 09:05 WIB
Ilustrasi

RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Tentang cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebaran tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) angkat bicara.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya akan mengumumkan informasi terbaru soal cuti PNS tersebut melalui surat resmi.

“Tunggu info update-nya, tentunya nanti ada surat edaran,” kata Averrouce.

Dalam mengeluarkan kebijakan cuti, ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah, khususnya Kemenpan RB.

“Pertimbangan isu strategis, dua tahun sebelumnya masih pandemi," terangnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Nasional, Alexander K. Ginting mengatakan, kebijakan pengetatan pelaku perjalanan mudik Lebaran tergantung pada hasil evaluasi laju kasus per akhir Maret 2022.

Baca juga : Andi Surya: Logo Halal Baru Jangan Sampai Timbulkan Polemik

“Di dalam uji coba, akan kita lihat sampai akhir Maret," katanya.

Ia menjelaskan, bila kasus penularan dan kematian cenderung turun, bisa jadi pemerintah akan memperlonggar syarat berpergian.

"Tentu akan berikan harapan dan gambaran yang lebih baik,” ujarnya.

Per akhir Maret 2022, kata Alexander, terjadi penurunan angka kasus yang signifikan dan cenderung konsisten. Hal ini dapat memengaruhi kebijakan pemerintah dalam penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah.

“Tapi, manakala kasus semakin naik di akhir Maret ini akan menjadi persoalan kita, akan terjadi levelisasi PPKM yang tadinya 2 jadi 3 lagi, ini jadi pekerjaan rumah kita bersama,” tuturnya.

Indonesia, kata Alexander, kini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Pelaksanaan transisi menuju endemi sedang diupayakan pemerintah melalui mekanisme bertahap. Salah satunya dengan cara memperlonggar sejumlah syarat perjalanan dengan tidak lagi menunjukkan hasil tes Antigen atau PCR jika pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksin lengkap.

Namun begitu, menurut dia, artinya beberapa daerah yang semula level 2 bisa kembali level 3, bahkan dinaikkan menjadi level 4.

“Artinya, ini tergantung kepatuhan kita, penyelenggara dan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19," jelasnya. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=7pCuHCGQqsY

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB